Terungkap! Angela Ternyata Dimutilasi Ecky Sejak Dilaporkan Hilang 2019

ADVERTISEMENT

Terungkap! Angela Ternyata Dimutilasi Ecky Sejak Dilaporkan Hilang 2019

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 24 Jan 2023 12:42 WIB
Sosok Angela Hindriati, korban mutilasi yang ditemukan di kontrakan di Tambun, Kabupaten Bekasi.
Sosok Angela Hindriati, korban mutilasi yang ditemukan di kontrakan di Tambun, Kabupaten Bekasi. (Foto: Dok. Keluarga)
Jakarta -

Polisi menemukan fakta baru di kasus pembunuhan Angela Hindriati (54) oleh M Ecky Listiantho (34) yang ditemukan dimutilasi di sebuah kontrakan di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Disebutkan, Ecky membunuh Angela pada 2019.

"Betul (dibunuh lalu dimutilasi 2019)," kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Tommy, saat dihubungi Selasa (24/1/2023).

Hal tersebut berbeda dengan pernyataan sebelumnya yang menyebut Angela dibunuh pada tahun 2021 dan ditemukan setahun kemudian pada 30 Desember 2022 sudah dalam keadaan termutilasi.

Tommy belum merinci dimana tepatnya Ecky membunuh dan memutilasi Angela. Namun dia menjelaskan, fakta baru tersebut terungkap berdasarkan keterangan Ecky dan keluarga Angela dalam pemeriksaan.

"Dari keterangan Ecky dan dikuatkan dari data perbankan Angela. Dan keterangan keluarga korban," ucap Tommy.

Sebagai informasi, Angela sempat dilaporkan hilang ke Polda Jawa Barat pada 2019. Keluarga hilang kontak dengan Angela sejak Angela dipindah kerja ke Bandung.

Motif Ecky Mutilasi Angela

Polisi mengungkap fakta baru soal kasus Angela Hindriati (54) yang tewas dimutilasi M Ecky Listiantho (34) di sebuah kontrakan di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi mengungkapkan sebenarnya Ecky ingin menguasai harta.

"Bahwa ditemukan fakta baru, yaitu ada motif baru terkait misteri kematian Angela," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi, Rabu (18/1/2023).

Hengki mengatakan motif baru tersebut adalah ingin menguasai harta Angela. Hal tersebut diketahui berdasarkan bukti pendukung dan penuturan beberapa saksi dalam perkara tersebut.

"Fakta tersebut berdasarkan saksi serta bukti-bukti pendukung, bahwa tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela," ujarnya.

Hengki mengatakan Ecky dalam hal ini ingin menguasai apartemen Angela dengan cara melakukan peralihan kepemilikan secara ilegal. Tak sampai di situ, diketahui juga Ecky juga tega menguras ATM dan juga menggadaikan sertifikat rumah lain yang merupakan milik Angela.

"Antara lain menguasai apartemen milik korban, dengan proses peralihan kepemilikan dengan mekanisme yang ilegal serta menguras ATM milik korban. Selain itu, Ecky juga menggadaikan sertifikat rumah lain milik korban Angela," ujarnya.

Lihat Video: Sederet Fakta Terkini Kasus Mutilasi Wanita di Bekasi

[Gambas:Video 20detik]




(wnv/mea)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT