Mantan istri Ungkap Kondisi 2 Anaknya Pasca-KDRT Raden Indrajana

Mantan istri Ungkap Kondisi 2 Anaknya Pasca-KDRT Raden Indrajana

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 25 Jan 2023 21:54 WIB
Mantan istri Raden Indrajana Sofiandi, Keyla Evelyne Yasir.
Mantan istri Raden Indrajana Sofiandi, Keyla Evelyne Yasir. (Mulia Budi/detikcom)

Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Raden Indrajana

Raden Indrajana Sofiandi (RIS), tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kedua anaknya, mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Polisi menolak permohonan pengajuan penahanan tersebut.

"(Permohonan penangguhan penahanan Raden Indrajana) tidak dikabulkan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy mengatakan permohonan penangguhan adalah hak tersangka. Meski begitu, polisi tetap menahan Raden Indrajana demi kepentingan penyidikan.

"Permohonan penangguhan adalah hak dari tersangka, namun sejauh ini kami tetap melakukan penahanan untuk kelancaran proses penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP," kata Irwandhy.

ADVERTISEMENT

Raden Indrajana resmi ditahan sejak Sabtu (21/1) lalu. Raden Indrajana akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

"Berdasarkan dua alat bukti sehingga kami penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka sampai dengan 20 hari ke depan," imbuhnya.

Raden Indrajana dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 76c juncto 80 ayat 1 dan ayat 4 UU No 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Raden Indrajana terancam pidana penjara selama 5 tahun.

"Penyidik menerapkan Pasal KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun dan UU Perlindungan Anak dan KDRT yang pada dasarnya negara melindungi setiap anak dan generasi bangsa dari segala bentuk ancaman kekerasan baik fisik dan psikis," ujarnya.


(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads