Tersangka kasus KDRT terhadap anak, Raden Indrajana Sofiandi (RIS), melaporkan mantan istrinya, Keyla Evelyne Yasir, atas dugaan penggelapan dan penyebaran data pribadi. Keyla mengaku tak gentar atas laporan tersebut.
"Saya sih nggak takut ya," kata Keyla kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Keyla menilai laporan Raden Indrajana di Polda Metro Jaya hanya gertakan supaya dirinya mencabut laporan terkait KDRT terhadap anaknya di Polres Jaksel. Dia mengaku tak takut sehingga proses hukum kasus tersebut masih berlanjut hingga Raden Indrajana menjadi tersangka dan ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau hanya berupaya nge-move saya agar saya cabut laporan di sini. Cuma itu semua nggak berhasil kan karena saksi yang dihadirkan juga saksi palsu, tidak bersedia dijadikan saksi dan itu juga laporan palsu," ujarnya.
Dia mengatakan hingga saat ini dirinya tak menerima surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya terkait laporan RIS tersebut.
"Laporan dari 28 Desember saya belum dapat surat panggilan untuk klarifikasi. Jalan atau tidaknya di-review lagi," ujarnya.
Raden Indrajana Laporkan Balik Mantan Istri
Sebelumnya, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jakarta Selatan (Jaksel) yang diduga dilakukan RIS kepada mantan istri dan kedua anaknya memasuki babak baru. RIS melaporkan balik mantan istrinya yang berinisial KEY tersebut ke Polda Metro Jaya.
Pengacara RIS, Hendri Kurnia, mengatakan KEY dilaporkan atas dua perkara. KEY dilaporkan atas dugaan penggelapan dan penyebaran data pribadi.
"Iya ada dua, laporannya terkait dengan penggelapan dan penyebaran data pribadi," kata Hendri kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).
Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/6590/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan perkara penggelapan dan LP/B/6597/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan perkara mentransmisikan dokumen atau informasi elektronik milik orang lain tanpa hak. Dua perkara itu dilaporkan pada hari yang sama.
"Iya (laporan berbeda), dipisah hari ini," ujarnya.
Lihat juga video 'Pengakuan Anak Nindy Ayunda Dipukul hingga Dicubit Eks ART':