Raden Indrajana Sofiandi (RIS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dua anaknya yang dilaporkan mantan istrinya, KEY. Apa pemicu RIS melakukan KDRT tersebut?
"Jadi tersangka yang pertama melakukan pemukulan maupun bentuk-bentuk kekerasan fisik lainnya kepada kedua korban ini, dikarenakan ada permasalahan-permasalahan yang menyulut emosi dari si tersangka," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Hendrikus Yossi Hendrata kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Rabu (25/1/2023).
Hendrikus mengatakan Raden Indrajana melakukan kekerasan itu lebih dari sekali. Kedua korban merupakan anak kandung Raden Indrajana, yaitu KRS (12) dan KAS (10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas hal tersebutlah perbuatan ini kemudian dilakukan dan bukan hanya sekali tapi beberapa kali terjadi di TKP, yaitu di rumah tinggal atau unit apartemen yang mereka tinggali selama kejadian itu berlangsung," ujarnya.
Dia mengatakan Raden Indrajana melakukan KDRT terhadap kedua anaknya sejak Maret 2021. Dia mengatakan korban mengalami luka fisik hingga terganggu aktivitas kesehariannya.
"Pada saat kejadian ini, seperti tadi disampaikan yakni dimulai dari rentang waktu Maret 2021 hingga tahun 2022, adapun hal yang dialami oleh kedua korban ini adalah kekerasan fisik yang dilakukan tersangka," kata Hendrikus.
"Akibat kejadian tersebut, kedua korban ini mengalami, tentu saja mengalami luka fisik yang cukup mengganggu aktivitas kesehariannya, dan kemudian setelah beberapa waktu kejadian ini berlangsung, dari pelapor yakni ibu dari kedua korban ini membuat laporan untuk selanjutnya kami tindak lanjuti," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy belum merinci penyebab emosi Raden Indrajana hingga melakukan KDRT tersebut. Dia menyebutkan permasalahan itu merupakan internal di rumah tangga Raden Indrajana.
"Dari internal rumah tangga ya kami nggak masuk ke substansi itu, tapi kepada perbuatan ketika yang bersangkutan melakukan kekerasan terhadap anak, dalam ruang lingkup rumah tangga, ya, tentu ada konsekuensi pidana tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy.
Sebagaimana diketahui, Raden Indrajana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap dua anaknya yang dilaporkan mantan istrinya, KEY. Raden Indrajana mengaku bingung terkait penetapan tersangka dirinya.
"Kalau jujur, agak membingungkan, karena bukti yang digunakan adalah bukti-bukti lama dan saya punya bukti banyak bahwa sebetulnya sudah damai dan baik-baik saja," kata Raden Indrajana saat dihubungi, Selasa (10/1).
Menurut Indrajana, bukti-bukti yang disampaikan oleh KEY ke polisi adalah bukti lama. Menurutnya pula, saat itu mereka sudah berbaikan.
"Video 2022 juga dibuat sebelum video keluarga makan malam bersama dan sudah berbaikan," sambungnya.
Lebih lanjut Indrajana menduga polisi sedang berada di bawah tekanan publik dalam menangani kasus tersebut. Sebab, menurut dia, video-video terkait dirinya sudah viral.
"Saya merasa polisi di bawah tekanan publik. Tekanan publik karena video-video viral yang dimunculkan oleh pelapor," imbuhnya.
(mea/mea)