Mantan istri Ungkap Kondisi 2 Anaknya Pasca-KDRT Raden Indrajana

Mantan istri Ungkap Kondisi 2 Anaknya Pasca-KDRT Raden Indrajana

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 25 Jan 2023 21:54 WIB
Mantan istri Raden Indrajana Sofiandi, Keyla Evelyne Yasir.
Mantan istri Raden Indrajana Sofiandi, Keyla Evelyne Yasir. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Mantan istri Raden Indrajana Sofiandi (RIS), Keyla Evelyne Yasir (KEY), mengungkap kondisi terkini kedua anaknya, KRS (12) dan KAS (10), usai KDRT yang dilakukan RIS. Keyla mengatakan kondisi kesehatan dan psikologi kedua anaknya sudah membaik.

"Sudah mulai membaik," kata Keyla kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Keyla mengatakan dirinya akan memberi terapi untuk memulihkan psikis kedua anaknya. Namun, pemberian terapi itu akan menunggu proses hukum kasus KDRT tersebut tuntas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya perlu memberi mereka terapi, tapi setelah ini, nunggu ini beres, nunggu P-21 (berkas perkara di polisi dinyatakan lengkap oleh jaksa-red) dulu. Perjalanan ini masih sangat panjang, nggak hanya di ranah Polres saja," ujarnya.

Dia mengatakan kondisi kesehatan dan psikis KRS jauh lebih stabil dibanding adiknya, KAS. Dia menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Yang kedua menimbulkan dampaknya luar biasa yang kedua. Kalau KRS kan dia sudah tumbuh dewasa dengan sendirinya dia mengerti keadaan, karena kalau dia rapuh dia mengerti maminya akan rapuh," ujar Keyla.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Hendrikus Yossi Hendrata, mengatakan Raden Indrajana melakukan KDRT kepada kedua anaknya lebih dari sekali. Dia menyebut perbuatan itu telah mengganggu aktivitas keseharian dua anak tersebut.

"Atas hal tersebut lah perbuatan ini kemudian dilakukan dan bukan hanya sekali tapi beberapa kali terjadi di TKP yaitu di rumah tinggal atau unit apartemen yang mereka tinggali selama kejadian itu berlangsung. Akibat kejadian tersebut kedua korban ini mengalami, tentu saja mengalami luka fisik yang cukup mengganggu aktivitas kesehariannya," kata Kompol Hendrikus Yossi Hendrata.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Raden Indrajana

Raden Indrajana Sofiandi (RIS), tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kedua anaknya, mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Polisi menolak permohonan pengajuan penahanan tersebut.

"(Permohonan penangguhan penahanan Raden Indrajana) tidak dikabulkan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, hari ini.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy mengatakan permohonan penangguhan adalah hak tersangka. Meski begitu, polisi tetap menahan Raden Indrajana demi kepentingan penyidikan.

"Permohonan penangguhan adalah hak dari tersangka, namun sejauh ini kami tetap melakukan penahanan untuk kelancaran proses penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP," kata Irwandhy.

Raden Indrajana resmi ditahan sejak Sabtu (21/1) lalu. Raden Indrajana akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

"Berdasarkan dua alat bukti sehingga kami penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka sampai dengan 20 hari ke depan," imbuhnya.

Raden Indrajana dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 76c juncto 80 ayat 1 dan ayat 4 UU No 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Raden Indrajana terancam pidana penjara selama 5 tahun.

"Penyidik menerapkan Pasal KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun dan UU Perlindungan Anak dan KDRT yang pada dasarnya negara melindungi setiap anak dan generasi bangsa dari segala bentuk ancaman kekerasan baik fisik dan psikis," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads