Gelapkan Donasi dari Boeing, Eks Bos ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Bui!

ADVERTISEMENT

Gelapkan Donasi dari Boeing, Eks Bos ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Bui!

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 24 Jan 2023 17:42 WIB
Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar menjalani sidang perdana di PN Jaksel, Selasa (15/11). Ibnu Khajar didakwa melakukan penggelapan dana donasi.
Ibnu Khajar (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar divonis 3 tahun penjara. Ibnu Khajar dinyatakan bersalah melakukan penggelapan terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan," kata hakim di Pengadilan Negeri Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (24/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ibnu Khajar 3 tahun penjara," imbuhnya.

Ibnu Khajar dinyatakan bersalah melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pembenar dan pemaaf bagi Ibnu Khajar.

Ibnu Khajar Dituntut 4 Tahun

Ibnu Khajar dituntut 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Ibnu Khajar bersalah melakukan penggelapan terkait dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (27/12/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ibnu Khajar dengan pidana selama 4 tahun penjara," imbuhnya.

(whn/haf)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT