Asa Bebas Eks Presiden ACT Sampai Punya 14 Anak Dibawa-bawa

Asa Bebas Eks Presiden ACT Sampai Punya 14 Anak Dibawa-bawa

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 05 Jan 2023 06:03 WIB
Mantan Presiden ACT Ahyudin mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Ahyudin akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Ahyudin (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, dituntut 4 tahun penjara di kasus penggelapan dana. Ahyudin meminta hakim membebaskannya dari tuntutan karena memiliki 14 anak.

Permohonan dibebaskan dari tuntutan itu dibacakan oleh pengacara Ahyuddin, Irfan Junaedi. Dia menyebut Ahyudin adalah tulang punggung keluarga.

"Terdakwa adalah tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil semua yang masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan oleh terdakwa," kata pengacara Ahyuddin, Irfan Junaedi, saat membacakan pleidoi dalam sidang, Selasa (3/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irfan meminta kliennya dibebaskan. Irfan meminta hakim menerima nota pembelaan atau pleidoi kliennya.

"Kami penasihat hukum terdakwa memohon dengan segala hormat kepada majelis hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenan memutus yang amarnya menerima nota pembelaan (pleidoi) penasihat hukum terdakwa menyatakan menolak dakwaan dan/atau tuntutan jaksa penuntut umum secara keseluruhan," kata Irfan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Irfan meminta hakim menyatakan kliennya tidak bersalah sebagaimana dakwaan jaksa. Dia meminta kliennya lepas dari tuntutan jaksa.

"Menyatakan terdakwa Drs Ahyudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Membebaskan terdakwa Drs Ahyudin dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau menyatakan terdakwa Drs Ahyudin lepas dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsopvolging)," sambungnya.

Selain itu, pihak Ahyudin meminta hakim memulihkan hak Ahyudin dalam kedudukan, harkat, dan martabat.

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Lihat Video: Babak Baru Kasus ACT, Eks Presiden Ahyudin Dituntut 4 Tahun Bui

[Gambas:Video 20detik]




Ahyudin Minta Maaf

Ahyudin juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas hebohnya kasus penggelapan dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610 sebesar Rp 117 miliar. Ahyudin juga meminta maaf kepada pemerintah dan pimpinan lembaga ACT.

"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Republik Indonesia segenap instansi atas mungkin kesalahan, kekurangan, yang saya laporkan selama saya memimpin ini. Kemudian saya memohon maaf kepada masyarakat secara luas atas situasi yang terjadi belakangan ini," kata Ahyudin saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi saat sidang di PN Jaksel, Selasa (3/1).

Tak hanya itu, Ahyudin juga meminta maaf kepada para ahli waris Lion Air JT610. Dengan suara bergetar, Ahyudin berharap Allah SWT mengampuni dosanya.

"Juga secara khusus selama saya memimpin lembaga ini, juga saya memohon maaf kepada para donatur, karyawan, pimpinan ACT, Kemudian saya memohon maaf kepada para ahli waris," kata Ahyudin.

"Semoga Allah SWT mengampuni dosa saya," imbuhnya.

Selengkapnya pada halaman selanjutnya.

Ahyudin Dituntut 4 Tahun

Ahyudin sebelumnya dituntut 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Ahyudin bersalah melakukan penggelapan terkait dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (27/12).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana selama 4 tahun penjara," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads