4 Fakta Terkini Terungkap soal Ecky Pemutilasi Angela

4 Fakta Terkini Terungkap soal Ecky Pemutilasi Angela

Wildan Noviansyah - detikNews
Jumat, 20 Jan 2023 07:35 WIB
M Ecky Listiantho (34) jadi tersangka mutilasi Angela Hindriati (54). (dok Istimewa)
Foto: M Ecky Listiantho (34) jadi tersangka mutilasi Angela Hindriati (54). (dok Istimewa)
Jakarta -

Polisi mengungkap fakta baru motif sebenarnya M Ecky Listiantho (34) tega memutilasi Angela Hindriati (54). Tersangka Ecky ternyata memiliki motif harta.

Dirangkum detikcom, Kamis (19/1/2023) berikut ini sejumlah fakta baru kasus mutilasi Angela.

Motif Kuasai Harta

Polisi menyebut motif tersangka Ecky adalah ingin menguasai harta korban dengan menguras ATM hingga menggadaikan sertifikat rumah Angela.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fakta tersebut berdasarkan saksi serta bukti-bukti pendukung, bahwa tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi, Rabu (18/1/2023).


Kuras ATM Angela Rp 130 Juta

Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, transaksi yang berhasil dilacak sebesar Rp 130 juta.

ADVERTISEMENT

"Yang bisa kami trace sekitar Rp 130 juta," kata Tommy saat dihubungi, Kamis (19/1/2023).

Tommy mengatakan jumlah tersebut tidak diambil secara langsung, melainkan bertahap dari ATM milik Angela.

"Diambil bertahap," ujarnya.

Baca halaman selanjutnya.

Simak juga 'Sederet Fakta Terkini Kasus Mutilasi Wanita di Bekasi':

[Gambas:Video 20detik]



Pakai Uang Angela untuk Trading

Tommy mengatakan uang sebesar Rp 130 juta tersebut digunakan Ecky untuk berbagai keperluan. Salah satunya digunakan untuk melakukan trading.

"Macam-macam keperluan pribadi, trading dan lain-lain," jelasnya.


Gadaikan Sertifikat Rumah Angela

Ecky diketahui menggadaikan sertifikat rumah Angela setelah memutilasinya. Polisi mengungkap sertifikat rumah Angela digadaikan ke teman Ecky.

"Ecky juga menggadaikan sertifikat rumah lain milik korban Angela," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Kamis(19/1/2023).

Terpisah, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono mengatakan rumah tersebut berlokasi di Bojong Menteng, Rawalumbu, Bekasi. Ecky menggadaikan sertifikat rumah tersebut kepada teman dekatnya setelah memutilasi Angela.

"Digadaikan ke teman dekatnya setelah mutilasi," ujarnya.

Tommy mengatakan sertifikat rumah tersebut digadaikan sebesar Rp 40 juta. Uang tersebut digunakan Ecky untuk biaya hidup dan juga ikut trading.

"Digadai Rp 40 juta. Rp 10 juta untuk biaya hidup, Rp 30 juta trading," ujarnya.


Awal Mula Kasus

Ecky Tersangka Kasus Mutilasi Ecky ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi Angela Hindriati. Kasus ini terungkap setelah polisi mencari Ecky yang dilaporkan hilang oleh istrinya.

Ecky diketahui mengontrak di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pada saat polisi menggeledah kontrakannya, ditemukan jasad mutilasi dalam dua boks kontainer yang belakangan diketahui korban adalah Angela Hindriati.

Kepada polisi, Ecky mengaku membunuh dan memutilasi Angela pada November 2021. Ecky membunuh Angela karena diancam akan dilaporkan kepada istrinya soal hubungannya dengan korban jika korban tak dinikahi.

Halaman 2 dari 2
(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads