Kejamnya Ecky, Sertifikat Rumah Angela Digadai Usai Korban Dimutilasi

Kejamnya Ecky, Sertifikat Rumah Angela Digadai Usai Korban Dimutilasi

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 19 Jan 2023 14:43 WIB
M Ecky Listiantho (34) jadi tersangka mutilasi Angela Hindriati (54). (dok Istimewa)
M Ecky Listiantho (34) jadi tersangka mutilasi Angela Hindriati (54). (dok Istimewa)
Jakarta -

Polisi mengungkap fakta sebenarnya M Ecky Listiantho (34) memutilasi Angela Hindriati (54) karena ingin menguasai hartanya. Ecky diketahui menggadaikan sertifikat rumah Angela setelah memutilasinya.

"Ecky juga menggadaikan sertifikat rumah lain milik korban Angela," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Kamis(19/1/2023).

Terpisah, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono mengatakan rumah tersebut berlokasi di Bojong Menteng, Rawalumbu, Bekasi. Ecky menggadaikan sertifikat rumah tersebut kepada teman dekatnya setelah memutilasi Angela.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Digadaikan ke teman dekatnya setelah mutilasi," ujarnya.

Tommy mengatakan sertifikat rumah tersebut digadaikan sebesar Rp 40 juta. Uang tersebut digunakan Ecky untuk biaya hidup dan juga ikut trading.

ADVERTISEMENT

"Digadai Rp 40 juta. Rp 10 juta untuk biaya hidup, Rp 30 juta trading," ujarnya.

Motif Ecky Mutilasi Angela

Polisi mengungkap fakta baru soal kasus Angela Hindriati (54) yang tewas dimutilasi M Ecky Listiantho (34) di sebuah kontrakan di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi mengungkapkan sebenarnya Ecky ingin menguasai harta.

"Bahwa ditemukan fakta baru, yaitu ada motif baru terkait misteri kematian Angela," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi, Rabu (18/1/2023).

Hengki mengatakan motif baru tersebut adalah ingin menguasai harta Angela. Hal tersebut diketahui berdasarkan bukti pendukung dan penuturan beberapa saksi dalam perkara tersebut.

"Fakta tersebut berdasarkan saksi serta bukti-bukti pendukung, bahwa tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela," ujarnya.

Hengki mengatakan Ecky dalam hal ini ingin menguasai apartemen Angela dengan cara melakukan peralihan kepemilikan secara ilegal. Tak sampai di situ, diketahui juga Ecky tega menguras ATM dan menggadaikan sertifikat rumah lain yang merupakan milik Angela.

"Antara lain menguasai apartemen milik korban, dengan proses peralihan kepemilikan dengan mekanisme yang ilegal serta menguras ATM milik korban. Selain itu, Ecky juga menggadaikan sertifikat rumah lain milik korban Angela," ujarnya.

Simak juga 'Sederet Fakta Terkini Kasus Mutilasi Wanita di Bekasi':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads