Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan vonis 5 tahun penjara hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini. Hakim yang pernah membebaskan koruptor Rp 199 miliar itu terbukti menerima suap terkait kasus perdata.
Kasus bermula saat KPK melakukan OTT terhadap Itong pada Januari 2022. Dari penangkapan itu, terbongkar aliran suap vonis perkara PT Soyu Giri Primedika. Akhirnya, Itong dijadikan tersangka, termasuk panitera pengganti, Mohammad Hamdan.
Rasuah yang mencoreng dunia peradilan itu akhirnya dilimpahkan ke PN Surabaya untuk diadili. Hakim dengan nama lengkap Itong Isnaini Hidayat itu diadili secara terpisah dengan partner in crime-nya.
Pada 27 September 2022, KPK hanya menuntut hakim Itong selama 7 tahun penjara. Atas tuntutan ringan itu, PN Surabaya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara ke hakim Itong. Selain itu, hakim Itong juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan dan uang pengganti Rp 390 juta.
Atas putusan itu, KPK menerima dan Itong mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 25 Oktober 2022 atas nama terdakwa Itong Isnaini Hidayat yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan banding yang dilansir website MA, Senin (23/1/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Permadi Widiyanto dengan anggota Rasminto dan Irwan Rambe. Dalam pertimbangan majelis tinggi, hakim Itong terbukti korupsi berupa menerima suap. Dalam kode di kalangan pengadilan, biasa dengan istilah 'pengurus' atau 'pengurusan perkara'.
"Hal ini sebagaimana keterangan saksi Mohammad Hamdan dan saksi RM Hendro Kasiono yang dikuatkan dengan adanya bukti petunjuk berupa percakapan pesan aplikasi WhatsApp antara saksi Mohammad Hamda dengan Terdakwa yang diantaranya berbunyi '...Relevan untuk dikabulkan tinggal ngurus di ketua nya," beber majelis tinggi.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak juga Video: Momen Hakim Itong Bantah Wakil Ketua KPK Saat Konferensi Pers
(asp/mae)