Pengadilan Inggris menjatuhkan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara terhadap seorang hakim Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pelaku dinyatakan bersalah karena memaksa seorang wanita muda untuk bekerja sebagai pembantunya.
Dilansir AFP, Sabtu (3/5/2025), Hakim Uganda Lydia Mugambe (50) dihukum berdasarkan Undang-Undang Perbudakan Modern Inggris karena mengambil 'keuntungan dari statusnya' atas korban saat belajar hukum di Universitas Oxford.
Juri di Pengadilan Mahkota Oxford memutuskan Mugambe bersalah karena berkonspirasi untuk melanggar hukum imigrasi Inggris, memfasilitasi perjalanan dengan tujuan eksploitasi, memaksa seseorang untuk bekerja, dan berkonspirasi untuk mengintimidasi seorang saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan diberitahu bahwa Mugambe, yang juga seorang hakim Pengadilan Tinggi di Uganda, memaksa korban untuk bekerja sebagai pembantunya dan menyediakan pengasuhan anak secara cuma-cuma, sambil mencegahnya memiliki pekerjaan tetap.
Hakim David Foxton menguraikan prestasi hukum Mugambe dalam putusannya, seraya menambahkan bahwa itu adalah 'kasus yang sangat menyedihkan'.
Mugambe terlibat dalam 'kebodohan ilegal' untuk mengatur agar wanita muda itu, yang tidak dapat disebutkan namanya karena alasan hukum, datang ke Inggris.
Dia juga dihukum karena mencoba mengintimidasi wanita itu untuk membujuknya membatalkan kasus tersebut.
Pengadilan diberitahu dalam sebuah pernyataan tertulis selama persidangan bahwa korban menggambarkan hidup dalam 'ketakutan yang hampir terus-menerus' sebagai akibat dari kedudukan Mugambe yang kuat di negara asal mereka.
Baca juga: Israel Tembak Jatuh Rudal Houthi dari Yaman |