Sebanyak 3 terduga teroris ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Ketiganya ditangkap di Jakarta dan Tangerang Selatan (Tangsel).
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ketiga teroris tersebut berinisial AS, ARH, dan SN. Ketiga teroris itu ditangkap pada Jumat (20/1) kemarin.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap 3 tersangka tindak pidana terorisme," kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Terduga teroris berinisial AS ditangkap di Jakarta Utara (Jakut). Sementera tersangka teroris berinisial ARH ditangkap di Jakarta Selatan (Jaksel), dan SN di Tangsel.
Polisi menyatakan ketiga terduga teroris berasal dari dua kelompok berbeda. Saat ini mereka masih diperiksa intensif.
Berikut sejumlah fakta penangkapan 3 teroris oleh Densus 88 Polri:
1. Jaringan NII dan Eks FPI
Polisi menyatakan terduga teroris berinisial AS yang ditangkap di Jakut merupakan jaringan Negara Islam Indonesia (NII).
Sementera penangkapan tersangka teroris berinisial ARH dan SN merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Keduanya merupakan jaringan teroris dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dibubarkan dan dilarang pemerintah yaitu Front Pembela Islam (FPI).
2. Peran Terduga Teroris ARH dan SN
Polisi sudah memasukkan ARH dan SN ke daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2022. Kedua buronan teroris itu sempat melakukan pembuatan bom tapi berhasil digagalkan pada tahun 2021.
"Nomor 2 dan 3 adalah DPO penangkapan Maret 2021 kelompok FPI Condet yang berencana melakukan pembuatan bom dan akan digunakan dalam aksi teror, namun berhasil digagalkan pada tahun 2021," kata Ramadhan.
Simak 3 fakta lain di halaman selanjutnya.
(jbr/rfs)