Kasus Pemerkosaan di Kemenkop, Mahfud Soroti Pernikahan Korban-Pelaku

Kasus Pemerkosaan di Kemenkop, Mahfud Soroti Pernikahan Korban-Pelaku

Silvia Ng - detikNews
Jumat, 20 Jan 2023 18:51 WIB
Jakarta -

Pengadilan Negeri Kota Bogor menggugurkan status tersangka kasus pemerkosaan di lingkungan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Namun Mahfud Md mendorong agar proses hukum terus dilanjutkan. Mahfud turut menyoroti pernikahan korban dengan salah satu pelaku.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini mengkritik cara restorative justice yang sempat dijalankan untuk menangani kasus ini. Padahal kasus pidana pemerkosaan seperti ini tidak bisa didamaikan, melainkan harus diproses hukum.

"Apalagi restorative justice ditempuh dengan cara salah seorang penjahatnya itu disuruh mengawini korban, kemudian diberi uang, lalu kemudian tidak pernah diperlakukan sebagai istri," kata Mahfud kepada wartawan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Jumat (20/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pihak pengacara korban pemerkosaan tersebut juga menyatakan hal yang sama. Belakangan pihak suami mengajukan gugatan cerai.

"Surat nikahnya pun dibawa pergi," kata Mahfud.

ADVERTISEMENT

Mahfud mengungkapkan kembali soal peristiwa pemerkosaan itu. Ada empat orang pria memperkosa seorang perempuan, semuanya merupakan pegawai Kemenkop. Korban diperkosa dalam keadaan tidak berdaya.

"Ada yang melakukannya lebih dari satu kali, disaksikan juga oleh dua pegawai lain sambil senyum-senyum. Itu tidak boleh di-restorative justice-kan," kata Mahfud.

Saat ini, penyidik kasus tersebut telah diperiksa pihak Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Barat (Propam Polda Jabar). Di sisi lain, penyidikan akan dimulai kembali dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara khusus oleh Polda Jabar.

Soal pernikahan korban dengan pelaku, peristiwa itu terjadi setelah kekerasan seksual berlangsung pada 19-20 Desember 2019.

13 Maret 2020, pernikahan korban berinisial N dengan salah satu pelaku berinisial ZP dilakukan di KUA Cilandak, Jakarta Selatan. Selanjutnya, penyidikan dihentikan Polresta Bogor lewat terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Pemerintah kemudian mengadakan rapat yang terdiri atas Bareskrim Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Kemenko Polhukam pada 21 November 2022 dan hasilnya menolak SP3 kasus tersebut. Perkembangan terbaru, PN Bogor mengabulkan gugatan praperadilan, maka SP3 itu sah dan status tersangka untuk tiga orang di kasus tersebut gugur.

(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads