Polri soal Penyidik Kasus Pemerkosaan Kemenkop: Jika Melanggar, Ditindak Tegas

ADVERTISEMENT

Polri soal Penyidik Kasus Pemerkosaan Kemenkop: Jika Melanggar, Ditindak Tegas

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 20 Jan 2023 16:10 WIB
Brigjen Ahmad Ramadhan
Brigjen Ahmad Ramadhan (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md meminta Propam Polri memeriksa penyidik Polresta Bogor yang menangani kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM. Polri mengatakan saat ini Propam Polda Jabar telah menindaklanjuti penyidik tersebut.

"Bid Propam Polda (Jabar) tentu sudah mengambil langkah untuk menindaklanjuti hal tersebut," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

Ramadhan mengatakan Polri akan melakukan penegakan hukum secara profesional. Dia menekankan anggota Polri harus bersikap profesional dalam bertugas.

"Komitmen Polri untuk melakukan penegakan hukum secara profesional, secara tegas, dan berkeadilan harus selalu terjaga. Tentu siapa pun personel Polri berkewajiban melaksanakan tugas pokoknya secara profesional," jelasnya.

Lebih lanjut, Ramadhan menegaskan personel yang melanggar aturan dalam menjalankan tugas akan diberi sanksi tegas. Termasuk, kata dia, jika penyidik dalam kasus pemerkosaan Kemenkop ini terbukti melakukan pelanggaran.

"Dan sebaliknya, personel Polri yang melanggar aturan hukum akan mendapat sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku," tutur dia.

Menko Polhukam Mahfud Md meminta Divisi Propam Polri untuk memeriksa penyidik Polresta Bogor yang menangani kasus pemerkosaan sesama pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Sebab, menurut Mahfud, penyidik tersebut sangat tidak profesional.

"Rapat koordinasi tadi juga mau minta kepada Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor yang menangani perkara ini yang sejak awal sangat tidak profesional," kata Mahfud usai rapat koordinasi melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (18/1).

Polda Jabar telah menanggapi hal ini. Polda Jabar menegaskan akan menindak tegas anggotanya jika terbukti melanggar aturan.

"Apabila anggota terbukti tidak profesional dan prosedural dalam menjalankan tugas penyidikannya, akan ditindak tegas oleh Propam," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo dalam keterangan yang disampaikan Divisi Humas Polri, Jumat (20/1).

Simak video 'Mahfud Minta Penyidik Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop Diperiksa':

[Gambas:Video 20detik]



(lir/imk)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT