Ada sejumlah kasus pemerkosaan yang berakhir dengan 'damai' atau diupayakan berujung 'damai'. Tentu saja ini miris karena kasus pemerkosaan perlu tetap dilanjut proses hukumnya.
Berikut adalah kompilasi kasus-kasus pemerkosaan yang diwarnai upaya perdamaian antara pelaku dan korban. Di antaranya, ada kasus yang memuat upaya menikahkan pelaku dengan korban.
Kasus-kasus ini dihimpun detikcom dari catatan pemberitaan setahun terakhir, sampai Rabu (18/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Di Brebes
Kasus pemerkosaan anak di Brebes, Jawa Tengah, berakhir damai dengan campur tangan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pelaku ada enam orang, terdiri dari lima orang usia anak dan satu orang usia dewasa berinisial AI (19.
Peristwa pemerkosaan itu sendiri terjadi pada pekan terakhir Desember 2022. Dua pelaku menjemput korban pada malam hari di rumahnya menggunakan sepeda motor. Korban dibawa ke rumah kosong yang berisi pelaku lain. Korban dicekoki minuman keras oplosan dan akhirnya diperkosa oleh enam orang. Korban diantar ke rumahnya pada keesokan harinya. Korban kemudian mengadu ke ibunya.
Pemerkosaan di Kecamatan Tanjung tersebut didamaikan oleh LSM bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat, prosesnya berlangsung di rumah kepala desa, 29 Desember 2022. Keluarga korban akan dituntut jika melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) yang hendak mendampingi korban ini kecele.
"Eh, ternyata keluarga mengaku sudah diselesaikan secara damai," kata Sekretaris DP3KB Brebes, Rini Pudjiastuti, Senin (16/1).
Rabu (18/1/2023). keenam pelaku kemudian ditangkap polisi, yani AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), dan AM (15). Semua merupakan warga satu desa di Kecamatan Tanjung. Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
![]() |
Di lingkungan pegawai Kemenkop:
2. Di lingkungan pegawai Kemenkop
Kasus pemerkosaan antara pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyedot perhatian dan kritik, termasuk kritik dari pemerintah. Pelaku dan korban sempat dinikahkan.
Peristiwa pemerkosaan terhadap pegawai Kemenkop UKM diduga terjadi pada 6 Desember 2019. Empat pegawai Kemenkop diduga terlibat tindakan kekerasan seksual terhadap pegawai honorer. Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bogor.
Singkat cerita, mediasi terjadi dan justru, pada 13 Maret 2020, korban dan pelaku inisial ZP malah dinikahkan (suami menggugat cerai di kemudian hari).
Polisi menyetop kasus itu lewat penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020. Namun selanjutnya, Menko Polhukam Mahfud Md, Bareskrim Polri, LPSK, hingga Kementerian PPA sepakat untuk menolak SP3 kasus tersebut.
12 Januari 2023, keluar putusan dari Pengadilan Negeri Bogor. Putusan itu mengabulkan gugatan para pemohon yakni Zaka Pringga Arbi, Wahid Hasyim, dan Muhammad Fiqar terhadap Kapolres Bogor Kota, hasilnya: status tiga tersangka itu gugur dan SP3 kembali sah.
Selanjutnya, di Banyuwangi hingga Pekanbaru:
Simak juga 'Hotman paris Soroti Pemerkosa di Sumsel Divonis Bui 10 Bulan':
3. Di Banyuwangi
Pelajar perempuan 18 tahun jadi korban pemerkosaan tiga pria di Banyuwangi, 15 September 2021. Tiga hari, perempuan itu tidak dipulangkan oleh pelaku.
Perempuan itu menjadi hamil. Pelajar itu mendatangi Polresta Banyuwangi, melaporkan peristiwa kriminal yang menimpa dirinya.
Salah satu pelaku berinisial S yang seorang duda meminta bantuan pemerintah desa untuk dibuatkan skenario pernikahan dengan korban. Pernikahan siri keduanya benar-benar terjadi pada Maret 2022. Sehari setelah akad nikah, S kabur tanpa jejak. Baru setelah itu, korban bercerita kasus yang menimpanya ke orang tuanya.
"Jadi, dinikahkan dengan S tanpa alasan jelas. Keluarga juga tidak tahu jika anak saya ini sudah hamil," kata TH (60), orang tua korban. Korban akhirnya melahirkan bayi. Polresta Banyuwangi menangani kasus ini.
4. Di Pekanbaru
Di Pekanbaru, ada kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan yang menimpa siswi SMP berinisial AS (15). Dia mengaku diperkosa anak anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Eri Sumarni, berinsial AR (21).
Setelah menerima laporan, polisi akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Desember 2021. Enam belas hari setelah pelaku AR ditahan, kedua orang tua sepakat berdamai pada 19 Desember di salah satu kafe di Pekanbaru.
Setelah berdamai, pihak keluarga korban mencabut laporan polisi. Ayah korban, A, mendapat uang Rp 80 juta, yang disebut sebagai biaya pendidikan.
Meski terjadi perdamaian, polisi tetap mengusut kasus tersebut. "Proses hukum saat ini masih berlanjut. Kami masih lengkapi keterangan saksi-saksi," terang Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan di Pekanbaru, Rabu 5 Januari 2022 setahun lalu.
8 Maret 2022, sidang pembacaan dakwaan digelar untuk terdakwa kasus ini, inisial AR. Pria itu didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan Pasal 82 ayat 1 tentang Perlindungan Anak.