Menko Polhukam Mahfud Md menghormati putusan Pengadilan Negeri Bogor yang menggugurkan status tersangka tiga terduga pemerkosa sesama pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Kendati demikian, Mahfud akan terus mendorong kasus ini untuk diproses kembali.
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban," kata Mahfud seusai rapat koordinasi melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (18/1/2023).
Mahfud memahami bahwa praperadilan PN Bogor tidak mengadili pokok perkara kasus pemerkosaan tersebut. Karena itu, lanjutnya, kasus pemerkosaan ini tetap bisa diproses kembali secara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami paham bahwa praperadilan belum memutus pokok perkara, belum memutus substansi perkara. Sehingga jika proses ini dilanjutkan kembali maka tidak dapat dikatakan nebis in idem karena memang pokok perkaranya yaitu kejahatan sesuai dengan Pasal 286 KUHP itu belum pernah disidangkan itu untuk perkaranya," tuturnya.
Pengadilan Negeri Bogor (PN Bogor) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus pemerkosaan sesama pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
Putusan terhadap perkara bernomor 5/Pid.Pra.2022/PN Bgr itu diketok oleh hakim tunggal di PN Bogor pada Kamis 12 Januari 2023. Para pemohon adalah Zaka Pringga Arbi, Wahid Hasyim, dan Muhammad Fiqar. Para pemohon menggugat Kapolres Bogor Kota.
Hakim menyatakan surat penghentian penyidikan (SP3) pada Maret 2020 dinyatakan sah, sementara surat penyidikan pada 1 Januari 2020 dinyatakan tidak sah.
Diketahui, kasus pemerkosaan itu sempat dihentikan dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Pemerintah kemudian mengadakan rapat yang terdiri atas Bareskrim Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Kemenko Polhukam pada 21 November 2023 dan hasilnya menolak SP3 kasus tersebut.
Peristiwa Pemerkosaan
Peristiwa pemerkosaan terhadap pegawai Kemenkop UKM diduga terjadi pada 6 Desember 2019. Empat pegawai Kemenkop diduga terlibat tindakan kekerasan seksual terhadap pegawai honorer. Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bogor.
Singkat cerita, mediasi terjadi dan justru, pada 13 Maret 2020, korban dan pelaku inisial ZP malah dinikahkan (suami menggugat cerai di kemudian hari).
Polisi menyetop kasus itu lewat penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020.
(mae/eva)