KPK mencecar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Yunus Wonda soal dana Otonomi Khusus (Otsus). Dia diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Gubernur nonaktif Lukas Enembe.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Yunus Wonda diperiksa pada Jumat (20/1/2023). Selain dana Otonomi Khusus (Otsus), Yunus Wonda dicecar soal pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembahasan penganggaran untuk APBD, termasuk dana Otonomi Khusus di Provinsi Papua," kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Ali juga menyebut penyidik mencecar Yunus Wonda terkait alokasi anggaran. Yunus Wonda didalami pengetahuannya soal alokasi yang diduga digunakan untuk kegiatan operasional Lukas Enembe.
"Selain itu, didalami juga mengenai pos alokasi anggaran untuk operasional Tersangka Lukas Enembe sebagai Gubernur," jelas Ali.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji di sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas, KPK menetapkan penyuapnya, yang merupakan pihak swasta bernama Rijatono Lakka, sebagai tersangka.
Lukas Enembe diduga telah menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono. Lukas juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar dari pihak lain.
Kini KPK menahan Lukas Enembe. Pihak Lukas Enembe telah membantah Gubernur Papua dua periode itu terlibat kasus korupsi.
Lihat juga video 'Klaim Pengacara Vs Pernyataan KPK soal Kondisi Lukas Enembe':
(mha/haf)