KPK: Anak-Istri Lukas Enembe Diduga Campur Tangan Atur Pemenang Proyek

ADVERTISEMENT

KPK: Anak-Istri Lukas Enembe Diduga Campur Tangan Atur Pemenang Proyek

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 20 Jan 2023 16:40 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kabag Pemberitaan KPK (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

KPK menduga istri dan anak Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, punya peran dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. KPK menduga keduanya campur tangan menentukan pemenang proyek.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi di antaranya dugaan turut sertanya saksi dalam penentuan pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).

Penyidik KPK juga telah mencecar anak-istri Lukas terkait penyerahan uang yang diduga dilakukan tersangka penyuap, Rijatono Lakka. Aliran dana itu diduga diberikan ke Lukas Enembe terkait sejumlah proyek di Papua.

"Termasuk adanya penyerahan sejumlah uang dari tersangka RL ke tersangka LE," tutur dia.

Ali membantah pernyataan pihak pengacara Lukas yang menyebut penyidik menanyakan hal pribadi ke keluarga Lukas. Ali menegaskan KPK hanya meminta keterangan terkait kasus yang tengah diusut.

"Perlu kami tegaskan, materi pemeriksaan yang ditanyakan Penyidik tentunya terkait dengan dugaan perbuatan pidana yang disangkakan sebagaimana unsur-unsur pasal dan tidak terkait sama sekali dengan hal-hal yang sifatnya pribadi," ujarnya.

Konstruksi Perkasa Korupsi Lukas Enembe

Lukas Enembe telah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi pada September 2022. Namun, KPK baru resmi mengumumkan status tersangka Lukas pada Kamis (5/1/2023).

Lukas ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji di sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas, KPK juga menetapkan penyuapnya yang merupakan pihak swasta bernama Rijatono Lakka.

Lukas Enembe diduga telah menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono. Lukas juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar dari pihak lain.

Kini, KPK telah menahan Lukas Enembe. Pihak Lukas Enembe telah membantah Gubernur Papua dua periode itu terlibat kasus korupsi.

Simak video 'KPK Sebut Lukas Enembe Bukan Tidak Sehat, Namun Enggan Jawab Penyidik':

[Gambas:Video 20detik]



(mha/haf)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT