Alasan Sakit, Raden Indrajana Absen Lagi Pemeriksaan Kasus KDRT

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 20 Jan 2023 12:59 WIB
Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Raden Indrajana Sofiandi (RIS) kembali absen pada panggilan kedua pemeriksaan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kedua anaknya. Namun polisi menyebut Indrajana mangkir dari panggilan dengan alasan sakit.

"Nggak datang, katanya sakit," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi pada Jumat (20/1/2023).

Nurma mengatakan kuasa hukum Raden Indrajana datang ke Mapolres Jaksel kemarin sore. Kuasa hukum Raden, kata Nurma, datang untuk melampirkan surat keterangan sakit.

Ditanya mengenai lamanya proses penanganan kasus tersebut, Nurma menyebutkan pihaknya sudah menjalankan sesuai dengan aturan. Ia menegaskan kasus KDRT tersebut masih berjalan.

"Segala prosedur sudah kita lakukan. Dari mulai laporan polisi kita terima, kemudian kita proses, kemudian kita memeriksa saksi-saksi, kita kumpulkan barang bukti, kemudian juga pasal sudah diterapkan, kemudian juga sudah menetapkan seseorang. Jadi semua itu sudah jalan, semua sudah dilakukan sesuai prosedur. Tinggal menunggu harinya saja, kan," jelas Nurma.

"Iya sudah (sesuai SOP), semua kan berjalan ini, bukan tidak berjalan," katanya.

Terkait kembali absennya Raden Indrajana pada pemeriksaan tersangka, Nurma mengatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik. Adapun pemeriksaan tersangka terhadap Raden Indrajana dijadwalkan pada Kamis (19/1) kemarin.

"Kalau itu penyidik. Yang jelas, kalau sesuai aturannya satu kali nggak datang, dua kali tidak datang, tiga kali itu tidak ada lagi pemanggilan, hanya langsung jemput paksa, itu aturannya. Tapi kan karena alasannya sakit atau lain-lain, itu pun harus dilihat, dengan koordinasi antara penyidik dan pengacara," ucapnya.

"Kalau misalnya kondisinya tidak memungkinkan, kita juga harus lihat. Namun kalau hanya sakit biasa atau apa, tidak bisalah. Namanya juga hukum, tidak bisa main-main," tegas Nurma.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan kembali memanggil Raden Indrajana Sofiandi (RIS) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kedua anaknya. Polisi mengancam menjemput paksa Raden Indrajana jika mangkir lagi.

"Dia (Raden Indrajana) dipanggil hari Kamis ya, tanggal 19 Januari 2023, jam 10.00 WIB," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dimintai konfirmasi, Selasa (17/1).

"(Kalau tidak datang) dijemput paksa, jadi untuk ketiga udah penjemputan paksa," sambung dia.

Simak juga 'Syok dan Stresnya Ibunda Dengar Kabar Ferry Irawan KDRT Venna':






(knv/knv)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork