Polres Metro Jakarta Selatan kembali memanggil Raden Indrajana Sofiandi (RIS) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kedua anaknya. Polisi mengancam menjemput paksa Raden Indrajana jika mangkir lagi.
"Dia (Raden Indrajana) dipanggil hari Kamis ya tanggal 19 Januari 2023, jam 10.00 WIB," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dimintai konfirmasi, Selasa (17/1/2023).
"(Kalau tidak datang) dijemput paksa, jadi untuk ketiga udah penjemputan paksa," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurma mengatakan pihaknya telah mengecek kebenaran surat keterangan yang dilampirkan kuasa hukum Raden Indrajana kepada pihak rumah sakit. Selain itu, kata dia, polisi telah memberikan waktu tersangka untuk berobat.
"Kita juga maklum ya kan kemarin, katanya sakit. Terus udah gitu kita cek ke rumah sakit kebetulan. Kemudian juga kita sudah kasih waktu lah untuk berobat," ujarnya.
Sebelumnya, Raden Indrajana Sofiandi (RIS) absen pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap kedua anaknya. Raden Indrajana meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan sakit.
Sedianya Raden Indrajana diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (10/1). Namun, dia meminta polisi menjadwal ulang pemeriksaan tersebut dengan alasan hendak menjalani operasi.
Raden Indrajana ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT anak sejak Jumat (6/1). Kasus ini mencuat setelah mantan istri Raden Indrajana mengunggah rekaman yang diduga aksi kekerasan Raden terhadap anaknya.
Simak juga 'Penting Diketahui! Ini Tips Melawan Perilaku KDRT':