Ditangkap, 7 Anggota LSM Damaikan Kasus Perkosaan di Brebes Jadi Tersangka

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 20 Jan 2023 09:03 WIB
Kantor Satreskrim Polres Brebes (Imam Suripto/detikJateng).
Semarang -

Polisi menangkap tujuh orang anggota LSM yang mendamaikan kasus perkosaan anak di Brebes, Jawa Tengah. Tujuh orang tersebut kini berstatus sebagai tersangka.

"Tersangka," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy, dilansir detikJateng, Jumat (20/1/2023).

Para tersangka yang diamankan berinisial ES (36), WS (40), AS (42), UZ (38), TS (43), AM (42), dan BJ (35). Polisi menyita barang bukti berupa surat kesepakatan damai yang dihunakan oleh LSM Barisan Patrion Peduli Indonesia (BPPI), serta sisa uang tunai Rp 6,1 juta.

"Barang bukti surat pernyataan kesepakatan bersama tertanggal 29 Desember 2022 dan uang tunai sejumlah Rp 6,1 juta," tegasnya.

LSM BPPI dilaporkan karena meminta uang kepada pihak pelaku dan korban. Orang tua pelaku kemudian mempolisikan hal itu sebagai penipuan dan pemerasan.

Sementara kasus perkosaan anak hingga saat ini masih ditangani Polres Brebes. Enam orang pelaku telah diamankan, lima di antaranya masih berstatus anak.

Simak berita selengkapnya di sini.

Saksikan juga 'Mahfud Dorong Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop Kembali Diproses':






(aik/dwia)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork