Pengacara korban penipuan First Travel, Pitra Romadoni Nasution, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari Depok) hari ini. Pitra menyerahkan sebanyak 4.328 data korban ke Kejari Depok guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengembalian aset kepada jemaah.
"Tahap pertama ini kami serahkan sebanyak 4.328 korban. Itu data-datanya sudah kita serahkan kepada ibu Kajari (Kepala Kejari)," kata Pitra kepada Wartawan di Kejari Depok, Kamis (19/1/2023).
Pitra menyebut pertemuannya dengan tim Kejari membicarakan berkas yang belum dapat diverifikasi. Karena itu, Kejari masih menunggu salinan lengkap vonis PK kasus First Travel itu.
"Ibu Kajari juga saat ini proses koordinasi dan komunikasi baik dari MA, Kejaksaan Agung dan instansi lainnya terkait putusan PK tersebut. Dan dalam keterangannya putusan salinan resmi tersebut, belum diterima oleh Kejaksaan, sehingga belum bisa dieksekusi," ujarnya.
"Makanya kita berharap agar Mahkamah Agung segera mengirimkan salinan resmi putusan PK tersebut agar bisa dieksekusi oleh Kejaksaan," sambungnya.
Pitra menjelaskan ada 820 item yang diputus untuk dikembalikan kepada jemaah. Namun, dia tidak mengetahui rinci apa saja ke-820 item itu.
"Mengenai kondisi dan keberadaannya itu kan berdasarkan putusan pengadilan, eksekutornya itu adalah kewenangan daripada kejaksaan. Nah itu ditempatkan itu kita gak tahu. Itu bukan kapasitas kita. Yang pasti, sesuai putusan, 820 item. 820 item inilah yang nantinya apakah memenuhi pengembalian kepada ribuan korban ini," jelasnya.
Lihat juga video 'Vellfire dan Pajero Milik Bos First Travel yang Disita Polisi':