Respons Kejari Depok soal Vonis MA Kembalikan Aset First Travel ke Jemaah

Respons Kejari Depok soal Vonis MA Kembalikan Aset First Travel ke Jemaah

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 10 Jan 2023 16:54 WIB
Korban penipuan First Travel berunjuk rasa di depan gedung MA. Mereka meminta aset First Travel dikembalikan negara agar tetap dapat berangkat ke Tanah Suci.
Saat Korban First Travel demo di MA (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) memutuskan aset kasus First Travel yang sebelumnya disita negara dikembalikan ke jemaah. Merespons putusan itu Kejaksaan Negeri Depok mengatakan masih menunggu salinan lengkap vonis PK kasus First Travel itu.

"Selanjutnya, saat ini jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok sedang menunggu putusan lengkap atas putusan peninjauan kembali tersebut dan telah dilakukan koordinasi dengan bersurat melalui ke Mahkamah Agung melalui PN Depok," kata Kajari Depok Mia Banulita dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).

Mia mengatakan tim jaksa penuntut umum Kejari Depok baru menerima petikan putusan kasus First Travel tersebut, ketika amar putusannya terkait barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada yang berhak. Lebih lanjut Kejari Depok mengaku berhati-hati merespons putusan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyikapi amar putusan peninjauan kembali dimaksud, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian mari kita sama-sama menunggu salin putusan lengkapnya dari mahkamah agung. Sebagaimana amanat perintah pimpinan Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas kewenangannya senantiasa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," katanya.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihak kejaksaan saat ini sedang mempelajari putusan MA itu.

ADVERTISEMENT

"Putusannya mash dipelajari oleh Kejari Depok," katanya.

Sebelumnya, kabar yang dinanti ratusan ribu anggota jemaah korban First Travel akhirnya terwujud. Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjauan kembali (PK) memutuskan aset korban agar dikembalikan kepada jemaah. Sebelumnya, aset itu dirampas negara.

"Kabul," demikian bunyi amar putusan nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dilansir website MA, Kamis (5/1).

Baca halaman selanjutnya.

Jemaah Minta Kejaksaan Data Korban First Travel

Merespons putusan itu, korban First Travel meminta jaksa mendata jemaah First Travel yang berhak mendapat ganti rugi.

"Bahwa kami menyambut baik dan sangat menghormati petikan putusan Mahkamah Agung RI yang menyatakan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak, bukan disita untuk dirampas negara," kata penasihat hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution, dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).

Ia mengatakan korban First Travel hanya menginginkan uangnya dikembalikan dan tidak menuntut lebih yang bukan haknya. Pitra meminta jaksa segera mendata korban yang berhak menerima ganti rugi.

"Dikarenakan Petikan Putusan PK No 365 PK/Pid.Sus/2022 tertanggal 23 Mei 2022 telah diterima Kejari Depok, untuk itu kami meminta agar Kejaksaan Negeri Depok segera mendata nama-nama korban yang berhak menerima ganti rugi tersebut selaku eksekutor putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)," katanya.

Halaman 2 dari 2
(yld/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads