Mahkamah Agung (MA) memutuskan aset kasus First Travel yang sebelumnya disita negara dikembalikan ke jemaah. Merespons putusan itu Kejaksaan Negeri Depok mengatakan masih menunggu salinan lengkap vonis PK kasus First Travel itu.
"Selanjutnya, saat ini jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok sedang menunggu putusan lengkap atas putusan peninjauan kembali tersebut dan telah dilakukan koordinasi dengan bersurat melalui ke Mahkamah Agung melalui PN Depok," kata Kajari Depok Mia Banulita dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).
Mia mengatakan tim jaksa penuntut umum Kejari Depok baru menerima petikan putusan kasus First Travel tersebut, ketika amar putusannya terkait barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada yang berhak. Lebih lanjut Kejari Depok mengaku berhati-hati merespons putusan tersebut.
"Menyikapi amar putusan peninjauan kembali dimaksud, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian mari kita sama-sama menunggu salin putusan lengkapnya dari mahkamah agung. Sebagaimana amanat perintah pimpinan Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas kewenangannya senantiasa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," katanya.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihak kejaksaan saat ini sedang mempelajari putusan MA itu.
"Putusannya mash dipelajari oleh Kejari Depok," katanya.
Sebelumnya, kabar yang dinanti ratusan ribu anggota jemaah korban First Travel akhirnya terwujud. Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjauan kembali (PK) memutuskan aset korban agar dikembalikan kepada jemaah. Sebelumnya, aset itu dirampas negara.
"Kabul," demikian bunyi amar putusan nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dilansir website MA, Kamis (5/1).
Baca halaman selanjutnya.