Korban First Travel Minta Jaksa Segera Data Aset untuk Dibalikin

Korban First Travel Minta Jaksa Segera Data Aset untuk Dibalikin

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 10 Jan 2023 10:04 WIB
Korban penipuan First Travel berunjuk rasa di depan gedung MA. Mereka meminta aset First Travel dikembalikan negara agar tetap dapat berangkat ke Tanah Suci.
Momen demo korban First Travel mendatangi MA (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) memutuskan aset kasus First Travel yang sebelumnya disita negara dikembalikan ke jemaah. Merespons putusan itu, korban First Travel meminta jaksa mendata jemaah First Travel yang berhak mendapat ganti rugi.

"Bahwa kami menyambut baik dan sangat menghormati petikan putusan Mahkamah Agung RI yang menyatakan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak, bukan disita untuk dirampas negara," kata penasihat hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution, dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).

Ia mengatakan korban First Travel hanya menginginkan uangnya dikembalikan dan tidak menuntut lebih yang bukan haknya. Pitra meminta jaksa segera mendata korban yang berhak menerima ganti rugi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dikarenakan Petikan Putusan PK No: 365 PK/Pid.Sus/2022 tertanggal 23 Mei 2022 telah diterima Kejari Depok, untuk itu kami meminta agar Kejaksaan Negeri Depok segera mendata nama-nama korban yang berhak menerima ganti rugi tersebut selaku eksekutor putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)," katanya.

Selain itu, Pitra mengatakan pengembalian ganti rugi uang jemaah itu akan dibuktikan dengan bukti refund dari First Travel atau bukti lainnya yang dilakukan secara bertahap. Hal itu agar tidak terjadi konflik.

ADVERTISEMENT

"Korban tidak ingin mempersulit pemerintah atas peristiwa pidana yang dilakukan oleh bos travel, akan tetapi jika pemerintah memberikan kebijaksanaan atas kasus tersebut dengan memberangkatkan umrah para korban, dengan senang hati para korban juga menyambut baik hal tersebut," ujarnya.

Pitra mengatakan dalam waktu dekat tim penasihat hukum korban First Travel akan mengajukan data-data nama-nama korban yang berhak menerima ganti rugi kepada Kejari Depok. Hal itu supaya petikan putusan PK No: 365 PK/Pid.Sus/2022 tertanggal 23 Mei 2022 dapat dieksekusi segera.

Sebelumnya, kabar yang dinanti ratusan ribu jemaah korban First Travel akhirnya terwujud. Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjauan kembali (PK) memutuskan aset korban agar dikembalikan kepada jemaah. Sebelumnya, aset itu dirampas negara.

"Kabul," demikian bunyi amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dilansir website MA, Kamis (5/1).

Selengkapnya, baca halaman selanjutnya.

Duduk sebagai ketua majelis PK Sunarto dengan anggota Jupriyadi dan Yohanes Priyana. Duduk sebagai panitera pengganti (PP) Carolina. Majelis sepakat mengubah putusan sepanjang penyitaan barang. Dari sebelumnya yang dirampas untuk negara, kini diputuskan dikembalikan ke korban. Adapun hukuman lainnya tidak berubah.

Dalam kasus ini, Andika Surachman dihukum 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan dihukum 18 tahun penjara, dan Siti Nuraida Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.

Mahkamah Agung mengungkap alasan mengubah putusan kasus First Travel mengenai barang bukti ini. MA menyebut tidak ada hak-hak negara yang dirugikan dalam kasus ini.

"Pertimbangan pada pokoknya mengenai penentuan status barang bukti, majelis PK tidak sependapat dengan putusan judex juris tentang sebagian dan barang bukti berupa uang dalam rekening bank maupun aset-aset yang bernilai ekonomis tersebut dirampas untuk negara. Oleh karena dalam perkara in casu tidak terdapat hak-hak negara yang dirugikan," kata jubir MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Kamis (5/1).

Andi mengatakan barang bukti kasus ini dikembalikan kepada orang yang berhak. Mereka adalah para calon jemaah umrah.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads