Jemaah Harap Pengembalian Dana dari First Travel Tak PHP

Jemaah Harap Pengembalian Dana dari First Travel Tak PHP

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 06 Jan 2023 06:14 WIB
Korban penipuan First Travel berunjuk rasa di depan gedung MA. Mereka meminta aset First Travel dikembalikan negara agar tetap dapat berangkat ke Tanah Suci.
Momen korban Fistr Travel mendatangi MA (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) memutuskan aset kasus First Travel yang sebelumnya disita negara dikembalikan ke jemaah. Salah satu korban kasus First Travel menyambut baik pengembalian dana ini.

"Tanggapan saya sangat baik bila ini betul-betul dikembalikan, jangan hanya PHP (pemberi harapan palsu)," kata salah satu korban bernama Ade Mustafa kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).

Ade kemudian menyinggung soal berasan dana pengembalian yang akan diterima korban. Dia berharap nilai dana yang dikembalikan harus jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya pengaturan segala sesuatunya seperti nilainya harus jelas," sebutnya.

Untuk diketahui, kabar yang dinanti ratusan ribu jemaah korban First Travel akhirnya terwujud. Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjauan kembali (PK) memutuskan aset korban agar dikembalikan kepada jemaah. Sebelumnya, aset itu dirampas negara.

ADVERTISEMENT

"Kabul," demikian bunyi amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dilansir website MA, Kamis (5/1).

Duduk sebagai ketua majelis PK Sunarto dengan anggota Jupriyadi dan Yohanes Priyana. Duduk sebagai panitera pengganti (PP) Carolina. Majelis sepakat mengubah putusan sepanjang penyitaan barang. Dari sebelumnya yang dirampas untuk negara, kini diputuskan dikembalikan ke korban. Adapun hukuman lainnya tidak berubah.

Dalam kasus ini, Andika Surachman dihukum 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan dihukum 18 tahun penjara, dan Siti Nuraida Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.

Mahkamah Agung mengungkap alasan mengubah putusan kasus First Travel mengenai barang bukti ini. MA menyebut tidak ada hak-hak negara yang dirugikan dalam kasus ini.

"Pertimbangan pada pokoknya mengenai penentuan status barang bukti, majelis PK tidak sependapat dengan putusan judex juris tentang sebagian dan barang bukti berupa uang dalam rekening bank maupun aset-aset yang bernilai ekonomis tersebut dirampas untuk negara. Oleh karena dalam perkara in casu tidak terdapat hak-hak negara yang dirugikan," kata jubir MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Kamis (5/1).

Andi mengatakan barang bukti kasus ini dikembalikan kepada orang yang berhak. Mereka adalah para calon jemaah umrah.

Lihat juga Video: Puluhan Jemaah Haji Furoda Kena Tipu, Bos Travel Jadi Tersangka!

[Gambas:Video 20detik]



(lir/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads