Balikin Aset First Travel ke Jemaah, MA Diminta Kebut Berkas Vonis

Balikin Aset First Travel ke Jemaah, MA Diminta Kebut Berkas Vonis

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 06 Jan 2023 13:59 WIB
Tas anniesa hasibuan yang disita
Bos First Travel Anniesa Hasibuan yang dihukum 18 tahun penjara karena mencuci uang jemaah (dok.Instagram)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) memutuskan mengembalikan aset First Travel ke jemaah. Putusan yang diketok pada Mei 2022 hingga kini belum selesai pengetikan putusan. Korban mendesak putusan segera diselesaikan agar bisa dieksekusi.

"Saya sebagai kuasa hukum korban jemaah umrah First Travel sangat mengapresiasi putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diterbitkan para hakim agung di Mahkamah Agung (MA). Ini adalah putusan progresif dan berpihak kepada jemaah yang sebenarnya sudah sangat lelah dan hampir saja putus asa menanti hadirnya keadilan," kata pengacara yang yang membela 1000 jemaah umrah korban Fisrt Travel, Mustolih Siradj kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Untuk itu, Mustolih meminta kepada MA agar segera mempublikasikan salinanan putusan PK tersebut secara utuh di website direktori penelusuran perkara sebagai bentuk transparansi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mahkamah Agung perlu segera mempublikasikan putusan PK tersebut. Saya sudah cek per hari ini pada direktori putusan di website resmi MA, tetapi tampaknya belum di-publish" kata Ketua Komnas Haji dan Umrah itu.

Untuk diketahui, putusan itu sudah diketok pada 25 Mei 2022. Duduk sebagai ketua majelis Sunarto dengan anggota Jupriyadi dan Yohanes Priyana.

ADVERTISEMENT

Menurut Mustolih, jika merujuk pada putusan-putusannya sebelumnya, maka tidak kurang ada 810 jenis barang bukti yang dijadikan alat bukti pada perkara bos First Travel. Ada yang dikembalikan ke Jaksa, ada yang dikembalikan kepada para saksi yang dahulu disita, sebagai besar dirampas oleh negara. Jenisnya macam-macam dari mulai kwitansi, dokumen, alat-alat elektronik, tabungan, kendaraan, deposito, polis asuransi dan sebagaimanya.

"Barang bukti yang mana, apa saja yang dikembalikan ke jemaah, apakah masih bernilai ekonomis atau tidak, itu baru bisa diketahui setelah salinan putusan PK dipublikasikan" tambahnya

Wakil Ketua DPC PERADI Tangerang ini selanjutnya menandaskan, jika PK sudah diterima, dia selanjutnya akan menempuh beberapa langkah lanjutan yakni menelusuri keberadaan aset-aset tersebut kepada pihak-pihak terkait, dimana bukti-bukti itu saat ini berada dan disimpan, siapa yang bertanggungjawab menyimpannya, kemudian baru menghitung nilai asetnya berapa, lalu meminta pihak terkait bagaimana prosedur dan tata cara pembagian aset kepada jemaah korban First Travel.

"Para korban sangat berharap uang mereka masih kembali" pungkasnya.

(asp/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads