Jaksa Tepis Protes Usai Tuntut Eliezer 12 Tahun Bui: Lebih Ringan dari Sambo

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 19 Jan 2023 11:42 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Tuntutan pidana Bharada Richard Eliezer lebih ringan dibanding Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Kejagung menjelaskan alasan pertimbangan Eliezer dituntut jauh lebih ringan.

"Rekomendasi dari LPSK terhadap Eliezer untuk mendapatkan JC telah terakomodir dalam surat tuntutan, sehingga terdakwa mendapat tuntutan pidana lebih ringan jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intellectual dader," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam jumpa pers, Kamis (19/1/2023).

Pada sidang tuntutan kemarin, JPU menuntut Eliezer 12 tahun penjara. Sementara Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup.

Ketut memaparkan Eliezer dalam hal ini merupakan anak buah Sambo yang taat kepada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah. Ketut menilai Eliezer sebagai eksekutor dalam pembunuhan berencana yang diotaki Sambo.

"Sehingga pembunuhan berencana tersebut terlaksana dengan sempurna," ucap Ketut.

Dia juga menyebut Eliezer bukanlah penguat fakta hukum, melainkan pelaku utama sebagai eksekutor pembunuhan Yosua. Sedangkan, lanjut Ketut, keluarga Yosua-lah yang menjadi penguat fakta hukum pertama dalam kasus ini.

"Itu yang jadi bahan pertimbangan, jadi beliau pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai yang harus mendapatkan JC," ucap Ketut.

Berikut tuntutan terhadap lima terdakwa:

1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup

2. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara

3. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara

4. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara

5. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara




(idn/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork