Jampidum: Jaksa yang Tuntut Sambo dkk Tak Masuk Angin!

Jampidum: Jaksa yang Tuntut Sambo dkk Tak Masuk Angin!

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 19 Jan 2023 11:36 WIB
Jampidum Fadil Zumhana (dok. Kejagung)
Jampidum Fadil Zumhana (dok. Kejagung)
Jakarta -

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk telah bekerja sesuai aturan. Dia mengatakan jaksa yang menuntut Sambo dkk tidak masuk angin.

"Kami dalam penuntutan ada parameter yang jelas, tidak bisa diintervensi siapapun. Masuk angin, nggak ada masuk angin. Saya tegaskan, dari awal proses prapenuntutan tidak ada masuk angin, bekerja dengan penuh keterbukaan," ujar Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Dia mengatakan proses persidangan masih berjalan hingga nantinya ada putusan dari majelis hakim. Fadil menyatakan jaksa menyampaikan tuntutan berdasarkan perbuatan para terdakwa yang terungkap dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami punya parameter yang jelas dalam melakukan penuntutan," ucapnya.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana telah menjelaskan alasan jaksa memberikan tuntutan berbeda terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer. Menurutnya, Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup karena diyakini terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Selain itu, Eliezer dituntut lebih tinggi dibanding Putri, Kuat, dan Ricky karena terlibat langsung merampas nyawa Yosua.

ADVERTISEMENT

"Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual telah dituntut dengan hukuman seumur hidup karena telah memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mengeksekusi menghilangkan nyawa Nopriansyah Yosua Hutabarat guna menyempurnakan pembunuhan berencana sehingga terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara," ucapnya.

Sumedana mengatakan Putri, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tak secara langsung mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua. Ketiganya disebut mengetahui rencana pembunuhan Yosua, tapi tak berusaha mencegahnya.

"Sementara terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Ma'ruf dan terdakwa Ricky Rizal tidak secara langsung menyebabkan terjadinya hilangnya nyawa Yosua Hutabarat. Perbuatan terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Ma'ruf dan terdakwa Ricky Rizal sejak awal mengetahui rencana pembunuhan tersebut tapi tidak mencegah atau menghalangi pembunuhan berencana," ujarnya.

Berikut tuntutan terhadap lima terdakwa:

1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup
2. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara
3. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara
4. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara
5. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.

Simak Video: Air Mata hingga Ricuh Penggemar di Sidang Tuntutan Eliezer

[Gambas:Video 20detik]




(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads