Kasus penghadangan truk demi konten di Jl Sholeh Iskandar, Kota Bogor, yang menewaskan ABG usia 14 tahun berakhir damai. Polisi menghentikan penyidikan terhadap sopir berinisial AR (38) yang sebelumnya dijadikan tersangka dan ditahan.
"Iya, berhenti proses penyidikannya," kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria kepada wartawan di kantornya, Bogor, Rabu (18/1/2023).
DS (45), ayah dari ABG yang tewas tertabrak saat menghadang truk, dan sopir berinisial AR (38) dipertemukan di Mapolresta Bogor Kota. Kedua pihak saling memaafkan dan berdamai.
"Restorative justice ini adalah win-win solution atau antara kedua belah pihak sudah clear dan damai," kata Kapolresta Bogor Kota AKBP Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Bismo mengatakan kedua pihak menerima kejadian yang menewaskan ABG usia 14 tahun itu sebagai musibah. Kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas ini secara kekeluargaan.
"Alasannya semua pihak telah memahami secara kekeluargaan, sudah ganti rugi meski tidak 100 persen. Intinya semua pihak sudah memahami bahwa ini merupakan musibah," kata Bismo.
Lihat juga video 'Demi Konten, Sekelompok Remaja di Tangerang Hadang Truk, Satu Tewas':
Baca di halaman selanjutnya: sopir dipulangkan....
(mea/mea)