Sidang pembacaan tuntutan Bharada Richard Eliezer berlangsung riuh. Majelis hakim meminta petugas keamanan mengeluarkan pendukung.
"Saudara penuntut umum, tolong, sidang dinyatakan diskors," kata majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Para hadirin tampak masih berteriak. Hakim pun meminta petugas keamanan mengeluarkan pengunjung yang tidak bisa tenang.
"Petugas keamanan, mohon kami bantuan untuk mengeluarkan para pendukung. Tolong dikeluarkan," kata hakim.
"Kepada para pengunjung, apabila tidak bisa tenang, kami akan skors dan sidang akan kami tunda," imbuh hakim.
Pengunjung masih terus berteriak. Terdengar ada yang berteriak soal cuan.
"Cuan cuan cuan, kami nggak percaya jaksa, dia nggak ada niat, Pak, dia kejebak," teriak salah satu pengunjung sidang.
Hakim kembali meminta para pengunjung tenang. Hakim mengancam akan mengeluarkan pengunjung.
"Tolong keluarkan kalau tidak bisa tenang," kata hakim.
Tak lama kemudian, para pengunjung pun diam. Sidang kemudian dilanjutkan.
"Baik, silakan dilanjut, sidang skors kami cabut," kata hakim.
Diketahui, mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
(lir/dhn)