Dipecat, Eks Kapolres Bima Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Dipecat, Eks Kapolres Bima Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 19 Feb 2026 23:28 WIB
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro hadiri sidang etik (Rumondang Naibaho/detikcom)
Foto: Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro hadiri sidang etik (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK). Didik kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut penahanan ini dilakukan usai AKBP Didik menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.

"Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis 19 Februari 2026, dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," kata Eko melalui keterangannya, Kamis (19/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, AKBP Didik merupakan tersangka kasus kepemilikan narkotika dan tersangka penerima aliran dana sebesar Rp 2,8 miliar hasil tindak pidana narkoba yang diusut oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Didik saat ini juga sudah dipecat karena kasus narkotika, menerima aliran dana, dan penyimpangan sosial asusila.

"AKBP DPK juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Maulangi) senilai Rp 2,8 miliar," ungkap Eko.

Dipaparkan Eko, bahwa Malaungi selaku eks Kasatnarkoba Polres Bima Kota sempat bertemu dengan seorang bernama Koh Erwin yang merupakan bandar narkoba bersama AS selaku bendahara jaringan narkoba tersebut. Dalam pertemuan itu, Malaungi meminta adanya pemberian uang kepada Koh Erwin untuk diserahkan kepada Didik selaku Kapolres.

"Pada pemeriksaan lebih lanjut, AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni hingga November 2025," jelas Eko.

Sebagian besar uang tersebut kemudian diserahkan kepada Didik selaku atasan langsung dari Malaungi "Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 Miliar," tutur Eko.

Polisi Ungkap Kronologi


Eko menjelaskan, kasus ini bermula ketika penyidik Ditresnarkoba Polda NTB menangkap dua orang berinisial YI dan HR terkait kasus narkoba pada Sabtu (24/1). Sebanyak 30,415 gram sabu disita polisi dari tangan keduanya.

Berdasarkan hasil pendalaman diketahui bahwa YI dan HR merupakan anak buah dari AN. AN adalah istri dari Bripka IR, seorang anggota polisi yang dinas di Polres Bima Kota.

Mengetahui YI dan HR telah ditangkap, Bripka IR menyerahkan diri pada Minggu (25/1). Keesokan harinya, AN juga ditangkap jajaran kepolisian.

Pemeriksaan dilakukan dan AN mengaku jika eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

"Bahwa sebelumnya saudari AN menghadiri pertemuan yang terdiri dari saudari AS selaku bendahara jaringan dan saudara KE (yang merupakan) pemimpin jaringan narkoba serta AKP M untuk memenuhi permintaan sejumlah uang untuk diserahkan kepada AKBP DPK," terang Eko.

AKP Malaungi kemudian ditangkap pada Selasa (3/2). Dari tangannya polisi menyita sabu seberat 488,496 gram.

Dalam pemeriksaan, Malaungi mengaku menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni 2025 hingga November 2025. Sebagian besar uang itu diserahkan ke AKBP Didik.

Usai Malaungi 'bernyanyi', polisi kemudian melakukan interogasi terhadap Didik pada Rabu (11/2). Didik tak bisa mengelak dan mengaku masih menyimpan narkotika di sebuah koper.

Narkotika itu dititipkan kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina (DA) yang merupakan personel yang dinas di Polres Tangsel. Dianita merupakan anak buah Didik saat menjadi Kapolsek Serpong pada 2016-2017 silam. Kemudian pada 2019, Aipda Dianita Agustina menjadi driver istri Didik, yakni Miranti Afriana (MA).

Biro Paminal Divpropam Polri kemudian menggeledah kediaman Aipda Dianita Agustina di kawasan Tangerang Selatan. Di situ, polisi menemukan koper yang di dalamnya terdapat 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir pil aprazolam, dua butir pil happy five dan 5 gram fetamine.

Disebutkan Eko, bahwa Miranti meminta Aipda Dianita Agustina untuk mengamankan koper di rumah Didik di kawasan Tangerang pada (6/2). Dianita tak merasa curiga dan menjalankan perintah tersebut.

"Alasan Aipda DA melaksanakan perintah tersebut dikarenakan Aipda DA menerima perintah dari saudari MA. Selain itu, Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga Aipda DA tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut, karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan," ucap Eko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa Dianita dan Miranti positif menggunakan narkoba. Karena itu, keduanya direhabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN.

Surat Pernyataan AKBP Didik

Atas pemecatan ini, AKBP Didik Putra Kuncoro ternyata turut menuliskan sebuah surat menanggapi kasus penyalahgunaan narkoba menjeratnya. Surat itu disampaikan pengacara AKBP Didik, Rofiq Anshari usai mendampingi kliennya menjalani sidang etik.

"Ada beberapa pernyataan yang ditulis oleh beliau yang mungkin bisa kami sampaikan," kata Rofiq kepada wartawan.

Berikut surat pernyataan yang ditulis AKBP Didik:

Dengan hormat yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si.
Pangkat/NRP: AKBP / 79031391.
Tempat Tanggal Lahir: Kediri, 30 Maret 1979. Umur: 46 tahun.
Alamat: Taman Royal Arum, Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Dengan ini menyatakan:

1. Bahwa saya menyatakan, saya tidak pernah memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang yang bernama Ko Erwin.

2. Bahwa saya tidak pernah meminta, memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk bekerja sama dengan pihak manapun, juga termasuk orang yang bernama Ko Erwin. Khususnya dalam hal mengedarkan, maupun memperjualbelikan Narkotika, Psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya.

3. Bahwa saya tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apapun dengan seseorang yang bernama Ko Erwin.

4. Bahwa narkotika dan psikotropika yang terdapat di dalam koper yang ditemukan di rumah Dianita adalah milik saya pribadi. Dan tidak ada hubungannya dengan Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., alias Pak Eki, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar dan penuh tanggung jawab tanpa ada tekanan dari siapapun juga.

Jakarta, 18 Februari 2025.
Yang membuat pernyataan,
Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. AKBP

NRP 79031391.

Pada kesempatan itu, Rofiq Ashari, mengungkapkan bahwa kliennya telah menggunakan narkoba sejak 2019.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh beliau, beliau sudah menggunakan narkotika dan psikotropika itu sejak tahun 2019," ujar Rofiq.

Didik, katanya, mendapatkan barang haram itu saat menjadi Wakasat Serse Polres Jakarta Utara. Didik mengklaim barang haram itu pertama kalinya digunakan dari narkoba 'tak bertuan'.

"Yang menurut beliau itu adalah barang-barang yang tidak bertuan. Istilahnya tidak bertuan, yang memang tidak terpakai, dan tidak maju ke pengadilan, seperti itu. Tidak disita ya. Tidak disita dan tidak menjadi barang bukti di pengadilan. Kira-kira gitu," terangnya.

Disebutkan Rofiq bahwa Didik mengaku alasan penggunaan narkoba selama ini karena sudah kecanduan. Namun, dia membantah kepemilikan narkotika di kasus ini adalah satu koper, melainkan hanya 49 butir ekstasi dan sabu yang ada dalam koper kecil.

Lihat Video 'Polri Sebut Eks Kapolres Bima Kota Terbukti Penyimpangan seksual':

Halaman 2 dari 3
(ond/dek)


Berita Terkait