Sidang Langsung Riuh Usai Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Bui

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 18 Jan 2023 12:29 WIB
Jakarta -

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Pengunjung sidang yang didominasi penggemar Bharada Richard Eliezer riuh ketika jaksa sudah membacakan tuntutan pidana.

Pantauan detikcom, di ruang sidang, PN Jaksel, Rabu (18/1/2023), di dalam ruang sidang, pengunjung tampak tertib ketika jaksa membacakan amar tuntutan. Namun, pengunjung yang tidak masuk ruang sidang terdengar berteriak setelah jaksa membacakan amar.

"Huuu...," sorak pengunjung sidang dari luar kemudian diikuti pengunjung sidang yang di dalam ruang sidang.

Hakim sempat memperingati pengunjung sidang agar para pengunjung ini tertib. Hakim juga mengancam akan mengeluarkan para pengunjung yang tidak tertib.

"Mohon pengujung tenang atau kami keluarkan, mohon tenang atau kami keluarkan. Mohon untuk tidak komentar," ujar hakim ketua Wahyu Iman sambil mengetuk palu.

Pengunjung pun sempat diam. Namun, beberapa menit kembali riuh saat jaksa dan pengacara bicara terkait pendampingan psikologis Putri Candrawathi di sidang.




(aud/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork