Jejak M Taufik Berkali-kali Diperiksa hingga Ruang Kerja Digeledah KPK

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 18 Jan 2023 11:56 WIB
M Taufik (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Ruang kerja anggota DPRD DKI M Taufik digeledah oleh tim penyidik KPK semalam. Penggeledahan itu terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur.

Sebelum KPK menggeledah ruang kerjanya, M Taufik memang pernah diperiksa sebagai saksi kasus ini. M Taufik dua kali diperiksa terkait kasus pengadaan lahan di Jakarta.

Catatan detikcom, M Taufik pernah hadir di KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, 11 Agustus 2021. KPK kala itu mendalami peran Taufik soal pembahasan anggaran BUMD Pemprov DKI.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat itu mengatakan pihaknya meminta konfirmasi kepada M Taufik soal jual-beli tanah Munjul serta perkenalannya dengan Rudy Hartono Iskandar, yang telah ditetapkan tersangka.

"M Taufik (saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta), tim penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan pengusulan dan pembahasan anggaran untuk BUMD di Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur," kata Ali kepada wartawan.

"Termasuk saksi juga dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses jual-beli tanah tersebut dan perkenalan saksi dengan tersangka RHI," tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka adalah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Akhir-akhir ini, KPK juga telah menahan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar.

Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak Video: Potret KPK Geledah Ruang Kerja M Taufik di DPRD DKI






(aud/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork