Lika-liku Perjalanan Sambo hingga Dituntut Penjara Seumur Hidup

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 17 Jan 2023 13:32 WIB
Ferdy Sambo (A Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Tuntutan ini keluar setelah Ferdy Sambo melewati lika-liku sidang. Bagaimana perjalanannya?

Sebagaimana diketahui, persidangan Sambo dimulai pada 17 Oktober tahun lalu. Sidang perdana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Selain Sambo, duduk sebagai terdakwa istrinya, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Sedangkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang perdana pada Selasa (18/10/2022).

Tiga bulan berlalu, Sambo dkk pun menjalani sidang tuntutan. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sedangkan Ricky dan Kuat dituntut 8 tahun penjara.

Dirangkum detikcom, Selasa (17/1/2023) berikut ini perjalanan sidang Sambo dkk hingga tuntutan dibacakan.

Baca halaman selanjutnya.

Simak Video 'Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Bui Seumur Hidup':






(rdp/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork