Lika-liku Perjalanan Sambo hingga Dituntut Penjara Seumur Hidup

Lika-liku Perjalanan Sambo hingga Dituntut Penjara Seumur Hidup

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 17 Jan 2023 13:32 WIB
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo (A Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Tuntutan ini keluar setelah Ferdy Sambo melewati lika-liku sidang. Bagaimana perjalanannya?

Sebagaimana diketahui, persidangan Sambo dimulai pada 17 Oktober tahun lalu. Sidang perdana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Sambo, duduk sebagai terdakwa istrinya, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Sedangkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang perdana pada Selasa (18/10/2022).

ADVERTISEMENT

Tiga bulan berlalu, Sambo dkk pun menjalani sidang tuntutan. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sedangkan Ricky dan Kuat dituntut 8 tahun penjara.

Dirangkum detikcom, Selasa (17/1/2023) berikut ini perjalanan sidang Sambo dkk hingga tuntutan dibacakan.

Baca halaman selanjutnya.

Simak Video 'Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Bui Seumur Hidup':

[Gambas:Video 20detik]



Didakwa Pembunuhan Berencana

Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Sambo didakwa bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Selain diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Sambo didakwa perihal lain, yaitu obstruction of justice terkait pembunuhan berencana itu.

Untuk perkara obstruction of justice, Sambo didakwa bersama-sama dengan Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto.

Isak Tangis Warnai Persidangan Sambo dkk

Persidangan Sambo dkk pun penuh tangisan. Sambo hingga Putri menangis di persidangan saat menyampaikan keterangannya.

Sambo menangis saat meminta maaf kepada para ajudan lantaran ikut kena getahnya. Air mata juga keluar saat Sambo bercerita mengenai kariernya di kepolisian.

"Sebenarnya saya malu untuk menjelaskan, tapi apa yang saya dapat itu memang harus berhenti di sini, sampai pada penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama, itu saya sudah dapatkan tapi harus selesai di sini," tutur Sambo sambil menangis di PN Jaksel, Selasa (10/1).

Isak tangis juga mewarnai saat Putri menyampaikan kesaksiannya pada Rabu (11/1). Putri menangis menceritakan dugaan pelecehan yang menurutnya dilakukan oleh Brigadir Yosua Hutabarat. Putri menyebutkan dugaan pelecehan seksual itu terjadi di kamar lantai 2 rumah mereka di Magelang.

Skor Uji Kebohongan Sambo dkk

Hasil tes uji kebohongan Sambo dkk juga terungkap di persidangan. Ada plus minus dalam hasil tes uji kebohongan Ferdy Sambo dkk. Hasil tes kebohongan ini diungkap oleh ahli poligraf Aji Febrianto Ar-Rosyid dalam sidang pada 14 Desember 2022.

Berikut hasilnya:

1. Ferdy Sambo skor tes poligraf, minus 8
2. Putri Candrawathi skor tes poligraf, minus 25
3. Kuat Ma'ruf skor tes poligraf; pemeriksaan pertama plus 9, pemeriksaan kedua minus 13
4. Ricky Rizal Wibowo; pemeriksaan pertama plus 11, pemeriksaan kedua plus 19
5. Richard Eliezer skor tes poligraf, plus 13.

Ahli poligraf menjelaskan skor plus berarti terindikasi jujur. Sementara skor minus terindikasi bohong.

Momen Menarik di Persidangan

Sederet momen menarik juga terjadi dalam persidangan Sambo dkk. Dari Sambo yang memeluk dan mencium sang istri saat bertemu di persidangan, hingga asisten rumah tangga (ART) mereka yang memeluk dan mencium tangan saat bersaksi di pengadilan.

Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup hari ini. Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf, dituntut 8 tahun penjara. Kuat diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

Sedangkan Ricky dituntut 8 tahun penjara. Ricky diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

Halaman 2 dari 3
(rdp/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads