Aksi penghadangan truk demi sebuah konten di media sosial menewaskan pemuda di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor. Sopir truk yang menabrak remaja tersebut kini berstatus tersangka.
Sebelumnya, sopir truk yang menabrak pemuda hingga tewas itu melarikan diri. Sopir truk inisial AR (30) ini ditangkap di rumahnya 3 hari setelah kejadian atau tepatnya pada 8 Januari 2023.
Berikut fakta-fakta aksi penghadangan truk yang berujung sopir berstatus tersangka yang dirangkum detikcom, Selasa (17/1/2023).
Aksi Hadang Truk demi Konten
Polisi mengungkap aksi nekat pemuda hadang truk berujung tewas tertabrak di Jl Sholeh Iskandar (Sholis) Kota Bogor, hanya demi sebuah konten. Korban diduga merupakan rombongan jemaah liar atau 'rojali', yakni kelompok penyetop truk demi konten yang ramai dikenal di Kota Bogor.
"Benar, untuk konten," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso dihubungi detikcom, Senin (16/1/2023).
Dihubungi terpisah, Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria juga mengungkap hal serupa. Menurutnya, korban tewas saat membuat konten memberhentikan truk.
"Bahwa benar ada lebih dari 2 orang pada malam itu (Kamis 5 Januari 2023), sekitar pukul 21.15 WIB, di Jalan Sholeh Iskandar, sedang memberhentikan truk demi untuk sebuah konten, yang biasa orang-orang sebut sebagai Rojali. Anak usia sekitar 20 tahun laki-laki meninggal dunia," kata Galih.
Galih menyebut, korban merupakan pria berusia 20 tahun asal Bogor Selatan, Kota Bogor. Korban saat itu beraksi bersama tiga temannya. Truk diduga mengalami masalah pengereman dan berujung menabrak korban hingga tewas.
Sopir Jadi Tersangka
Sopir truk inisial AR ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut tersebut. R dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dilihat dari beberapa bukti, saksi, terutama CCTV dan sebagainya, kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Galih dikonfirmasi terpisah.
Bunyi Pasal 312:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)."
Baca di halaman selanjutnya: alasan polisi tahan sopir truk....
Lihat juga Video: Dan Terjadi Lagi, Remaja Bogor Tewas Usai Nekat Adang Truk Demi Konten
(mei/mei)