Fenomena penghadangan truk demi konten marak di media sosial. Polresta Bogor Kota mengungkap ada 7 korban tewas akibat aksi penghadangan truk sejak 2020.
"Berdasarkan data yang ada pada kita, ada 13 kasus (hadang truk) sejak 2020-2022. Jadi 14 (kasus kecelakaan) kalau ditambah dengan satu kasus di awal Januari 2023 kemarin, total jadi 14 kasus," kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota kompol Galih Apria, Senin (16/1/2023).
Galih merinci, dari total 14 kasus itu, sebanyak 8 kasus terjadi pada 2020, 3 kasus terjadi pada 2021, 2 kasus terjadi pada 2022, dan 1 kasus lainnya terjadi pada awal Januari 2023 lalu. Dari 14 kasus tersebut, total korban jiwa ada 7 orang dan korban luka 7 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di tahun 2020 ada 8 kasus ditangani, dengan korban meninggal 3 orang, luka berat 2 orang, dan luka ringan 3 orang. Kemudian, 2021 kasus menurun jadi 3 kasus dan korban meninggal 3 orang. Tahun 2022 ada dua kasus dengan korban luka berat 2 orang, korban meninggal nihil. Kemarin kejadian lagi awal Januari 2023 korbannya meninggal dunia. Jadi total korban meninggal ada 7 orang dan luka 7 orang," papar Galih.
Titik Rawan 'Rojali'
Galih menyebutkan ada 5 titik rawan yang kerap dijadikan lokasi remaja setop truk demi konten di Kota Bogor. Di antaranya di Jl Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanahsareal; Jl KS Tubun (kawasan Tol BORR), Kecamatan Bogor Utara; Jl Pahlawan Bogor Selatan; Jl Abdullah Bin Nuh (kawasan Yasmin), Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor; serta Jl TB M Falak/Darul Quran (kawasan RSUD Kota Bogor); Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Galih mengatakan kelompok remaja yang kerap menyetop truk yang tengah melaju kencang itu dikenal dengan sebutan rombongan jamaah liar atau 'Rojali'. Aksi bertaruh nyawa itu kemudian direkam dan diposting ke media sosial tertentu untuk ajang eksistensi.
"Fenomena maraknya aksi sekelompok remaja dan anak-anak yang memberhentikan dan menumpang truk secara paksa, kelompok remaja ini menyebut dirinya 'Rojali'. Mereka membuat konten-konten untuk diposting melalui media sosial dengan mempertaruhkan nyawa, memberhentikan truk yang melaju kencang secara mendadak dan paksa," kata Galih.
Lihat juga video 'Truk Sampah DKI Tabrakan Gegara Dihadang ABG Ngonten di Bekasi':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Upaya pencegahan, kata Galih, kerap dilakukan dengan mengedukasi masyarakat melalui sekolah-sekolah, kawasan pesantren, hingga berbagai komunitas remaja di Kota Bogor.
"Di 2020 memang tinggi kasusnya, tapi kita terus upayakan agar kejadian tidak terulang, cukup efektif sempat menurun di 2021 dan 2022, tapi memang belakangan lumayan meningkat kejadiannya, sampai terakhir yang kemarin ada korban meninggal," sebut Galih.
"Kita akan terus upayakan tindakan preemtif dan preventif untuk mencegah kejadian terulang. Patroli wilayah di jam-jam tertentu dan di wilayah-wilayah rawan kegiatan Rojali, akan lebih digiatkan, demikian," tambahnya.
Secara hukum, kata Galih, penyetop paksa atau upaya menghalang-halangi kendaraan merupakan pelanggaran. Namun penindakan terhadap Rojali akan dilakukan dengan cara tertentu karena kebanyakan pelaku masih dalam kategori anak.
"Sebenernya kalau kita lihat dari undang-undang jalan, bisa juga dia (rojali) itu adalah upaya untuk menghalang-halangi, ketertiban, arus di jalan dan seterusnya. Tetapi mereka ini kan terbilang anak, lebih baik kita lakukan tindakan preemtif dan preventif, supaya upaya-upaya itu tidak terulang," kata Galih.