Sekali Lagi Berharap ke Penjaga Konstitusi Demi Koruptor Dihukum Mati

ADVERTISEMENT

Sekali Lagi Berharap ke Penjaga Konstitusi Demi Koruptor Dihukum Mati

Andi Saputra - detikNews
Senin, 16 Jan 2023 06:01 WIB
gedung mk
Foto: Mahkamah Konstutis (20detik)
Jakarta -

Rakyat Indonesia kembali menaruh harapan kepada penjaga konstitusi atau Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberantasan korupsi di Indonesia. MK diharapkan bisa membentuk aturan agar koruptor dihukum mati.

Harapan itu disampaikan secara nyata oleh 20 orang warga yang menjadi pemohon, di antaranya Andi Redani Suryanata dari Kutai Kertanegara, Abdullah Ariansyah dari Musi Banyuasin dan Muhammad Ridwan dari Buton Tengah. Permohonan ini bukan lagi yang pertama diajukan ke lembaga penjaga konstitusi tersebut.

Kali ini, ke-20 pemohon itu menggugat Pasal 603 KUHP baru yang berbunyi:

Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Mereka berharap agar hukuman mati dimasukkan dalam ancaman hukuman bagi koruptor. Sehingga pasal itu jadi berbunyi:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Simak jejak uji materi soal koruptor dihukum mati yang pernah diajukan ke MK di halaman berikutnya.

Simak juga Video: PPATK Ungkap Modus Koruptor Simpan Dana Hasil Pencucian Uang

[Gambas:Video 20detik]






ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT