Wamenkumham: Pidana Mati di RI Bukan Persoalan Hukum Semata, Ada Faktor Agama

Wamenkumham: Pidana Mati di RI Bukan Persoalan Hukum Semata, Ada Faktor Agama

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 26 Sep 2022 19:01 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (Foto: dok. Istimewa)
Serang -

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan penerapan pidana mati di Indonesia bukan sekadar persoalan hukum semata. Dia menyebut pembahasan pidana mati kerap bercampur dengan agama.

Hal itu disampaikan saat dialog publik mengenai RKUHP di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Senin (26/9/2022). Eddy mengatakan, saat RKUHP ditarik dari DPR, dilakukan pembahasan soal pidana mati dengan Presiden Joko Widodo. Eddy mengatakan sejumlah duta besar khususnya dari Eropa mempertanyakan masalah hukuman mati dalam RKUHP.

"Itu pertama kali ditanyakan Presiden karena banyak titipan dari duta besar Eropa adalah soal pidana mati," kata Eddy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eddy kemudian menceritakan saat almarhum mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Muladi menerangkan persoalan pidana mati di Indonesia. Dijelaskan ada pandangan agama soal hukuman mati.

Lebih lanjut, Eddy juga memaparkan telah dilakukan survei soal pidana mati kepada 100 responden. Saat itu pertanyaan diajukan ke responden soal setuju-tidaknya hukuman mati diterapkan pada koruptor hingga terpidana narkoba.

ADVERTISEMENT

Hasil survei kemudian menyatakan sebanyak 80 orang setuju. Pertanyaan lainnya juga diajukan kepada para responden dengan menanyakan setuju-tidaknya hukuman mati bagi pelaku pidana terorisme. Eddy menyebutkan responden yang setuju hanya 20 orang.

"Ada satu pertanyaan, apakah saudara setuju teroris dijatuhi pidana mati? Tinggal 20 orang yang setuju. Persoalan apa itu, agama, bukan persoalan hukum," tegasnya.

"Itu yang saya katakan, itu bukan faktor hukum, itu faktor agama, jadi tidak mudah," ujarnya.

Eddy lantas meminjam istilah dari mendiang Muladi terkait persoalan pidana mati bisa menggunakan 'Indonesian Way', di mana hukuman bagi terpidana mati bukan pidana pokok, tapi pidana khusus. Hukuman yang diberikan hakim dengan hukuman alternatif.

"Apa alternatifnya, pidana 10 tahun (percobaan). Kalau 10 tahun berkelakuan baik, (hukuman mati) diubah jadi seumur hidup. Jadi sekali lagi, pidana mati bukan persoalan bagi Indonesia, bukan persoalan hukum semata, tapi dicampur aduk dengan agama," kata Eddy.

(bri/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads