Hakim memvonis nihil Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro di kasus korupsi ASABRI yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera mempelajari putusan vonis tersebut.
"Itu kita masih pelajari. Pokoknya dipelajari dan kita menghormati putusan hakim. Ada pendapat dari pimpinan dari JPU baru kita sampaikan ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, saat dihubungi, Kamis (12/1/2023).
Ketut mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. Dia menegaskan putusan lengkap Benny Tjokro (Bentjok) di kasus ASABRI itu akan dipelajari lebih dulu oleh Kejagung.
"Kita ini menghormati putusan hakim ya, terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Bentjok. Akan tetapi kita kan harus pelajari dulu putusan lengkapnya seperti apa," ujarnya.
"Kita liat dulu nanti kedepannya ya, kita pelajari dulu," lanjutnya.
Selanjutnya, sekilas soal vonis nihil untuk Benny Tjokro:
Simak Video 'Benny Tjokro Divonis Nihil-Bayar Rp 5,7 T di Kasus ASABRI':
(dnu/dnu)