Hakim Tak Sependapat dengan Jaksa soal Pidana Mati Benny Tjokro

Hakim Tak Sependapat dengan Jaksa soal Pidana Mati Benny Tjokro

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 12 Jan 2023 14:40 WIB
Tersangka kasus korupsi, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro keluar gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2020) usai menjalani pemeriksaan tim Kejaksaan Agung. Benny yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Benny Tjokro (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Jaksa menuntut Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dengan hukuman mati. Hakim tidak sependapat dengan tuntutan itu.

"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kamis (12/1/2023).

Hingga pukul 14.45 WIB hakim masih membaca surat putusannya. Saat ini hakim sedang membacakan dari mana asal uang pengganti yang akan dijatuhkan dalam amar putusan nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada sejumlah alasan hakim tidak sependapat. Salah satunya, karena Benny Tjokro dinyatakan hakim tidak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan.

"Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum yang menuntut pidana mati. Terdapat sejumlah alasan yang melatarbelakanginya," katanya.

ADVERTISEMENT

Berikut ini empat alasan majelis hakim:

1. Penuntut umum telah melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan.

2. Penuntut umum tidak bisa membuktikan kondisi-kondisi tertentu.

3. Perbuatan tindak pidana oleh terdakwa terjadi pada saat negara dalam situasi aman.

4. Terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan. Menurut hakim, perkara Jiwasraya dan ASABRI terjadi secara berbarengan.

Dituntut Hukuman Mati

Dalam persidangan sebelumnya, Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman pidana mati. Benny Tjokro dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam skandal kasus PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.

"Menuntut mohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

"Menghukum Terdakwa Benny Tjokro dengan pidana mati," ujar Jaksa.

Benny Tjokro juga dituntut dengan pidana uang pengganti Rp 5.733.250.247.731 dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Simak juga 'Saat Sidang Vonis Benny Tjokro di Kasus Korupsi ASABRI Ditunda':

[Gambas:Video 20detik]

(zap/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads