Kejagung Pelajari Vonis Nihil Benny Tjokro di Kasus Korupsi ASABRI

Kejagung Pelajari Vonis Nihil Benny Tjokro di Kasus Korupsi ASABRI

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 12 Jan 2023 16:55 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Dok. Kejagung)
Jakarta -

Hakim memvonis nihil Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro di kasus korupsi ASABRI yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera mempelajari putusan vonis tersebut.

"Itu kita masih pelajari. Pokoknya dipelajari dan kita menghormati putusan hakim. Ada pendapat dari pimpinan dari JPU baru kita sampaikan ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, saat dihubungi, Kamis (12/1/2023).

Ketut mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. Dia menegaskan putusan lengkap Benny Tjokro (Bentjok) di kasus ASABRI itu akan dipelajari lebih dulu oleh Kejagung.

"Kita ini menghormati putusan hakim ya, terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Bentjok. Akan tetapi kita kan harus pelajari dulu putusan lengkapnya seperti apa," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita liat dulu nanti kedepannya ya, kita pelajari dulu," lanjutnya.

Selanjutnya, sekilas soal vonis nihil untuk Benny Tjokro:

ADVERTISEMENT

Simak Video 'Benny Tjokro Divonis Nihil-Bayar Rp 5,7 T di Kasus ASABRI':

[Gambas:Video 20detik]



Benny Tjokro Divonis Nihil Kasus ASABRI

Sebelumnya, Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro divonis nihil dalam kasus korupsi ASABRI. Meski begitu, Benny dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kamis (12/1/2023)

"Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada terdakwa," imbuh hakim.

Benny Tjokro dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads