Eks Pekerja: 2.000 Orang Terdampak Penutupan KCN, Pencemaran Tetap Ada

Eks Pekerja: 2.000 Orang Terdampak Penutupan KCN, Pencemaran Tetap Ada

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 12 Jan 2023 13:49 WIB
Eks pegawai PT KCN meminta Pemprov DKI mengizinkan PT KCN beroperasi kembali. Mereka mengatakan meski PT KCN disetop operasi, polusi batubara tetap terjadi. (Tiara Aliya/detikcom)
Eks pegawai PT KCN meminta Pemprov DKI mengizinkan PT KCN beroperasi kembali. Mereka mengatakan, meski PT KCN disetop operasi, polusi batu bara tetap terjadi. (Tiara Aliya/detikcom)
Jakarta -

Sebanyak 250 eks pegawai PT Karya Citra Nusantara (KCN) berdemonstrasi di Balai Kota Jakarta. Mereka mendesak Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi pencabutan izin lingkungan PT KCN.

Massa aksi yang menggeruduk Balai Kota tergabung dalam Pengguna Jasa Pelabuhan (Penjaspel) Marunda yang dirumahkan imbas penutupan PT KCN. Setidaknya ada 2.000 pegawai PT KCN sudah tak bekerja sejak 7 bulan lalu.

"Kami dari Penjaspel, pengguna jasa pelabuhan, ada TKBM (tenaga kerja bongkar muat), pelayaran, semua terkait dengan kegiatan di pelabuhan. Hari ini turun 250 orang. (Tapi) 2.000 orang lebih yang terdampak dari pekerja, belum termasuk anak istri," kata Ketua 2 Penjaspel Marunda Munif saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Munif merupakan salah satu pegawai yang dirumahkan PT KCN setelah izin lingkungan dicabut. Munif bersama eks pekerja lainnya mendorong agar PT KCN bisa beroperasi kembali.

Dia mengatakan pencemaran debu batu bara tetap ada sekalipun PT KCN berhenti beraktivitas.

ADVERTISEMENT

"Jadi intinya kami meminta sudin mengevaluasi lagi SK pencabutan KCN. Ternyata, setelah ada kajian, tidak terbukti kok pencemaran KCN," tegasnya.

"Tuntutannya adalah meminta PT KCN beroperasi kembali. Setelah 7 bulan KCN tidak beroperasi, ternyata pencemaran itu ada terus," tambah dia.

Sementara itu, Ketua 1 Penjaspel Marunda Fudi mengaku pihaknya telah mengantongi kajian sebaran emisi yang didapat dari para ahli. Selain itu, Fudi menyebut banyak pekerja yang bermukim di Rusun Marunda yang berharap agar KCN kembali dibuka.

"Penutupan ini dikarenakan aksi-aksi karena rusunawa ya, yang menyatakan bahwa KCN itu menimbulkan polusi. Tetapi, setelah (KCN) tujuh bulan ditutup, ternyata tetap ada debu itu. Berarti kan asalnya bukan dari KCN. Ada pihak dari rusunawa juga sudah mendukung dan memberikan support untuk KCN dibuka kembali. Karena banyak warga daripada rusunawa itu bekerja di KCN. Jadi pada intinya karena tadi masalah kajian-kajian, karena mereka kena desakan sehingga ditutup. Ternyata tidak," ujar Fudi.

Selain itu, Fudi menyoroti kejanggalan penindakan PT KCN yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Pasalnya, kata dia, penindakan tidak dilakukan sesuai prosedur semestinya.

"Seharusnya penutupan itu dilakukan ada empat tahapan, pertama sanksi administrasi, kedua sanksi denda, ketiga dibekukan, dan keempat dicabut, ini Januari dikasih sanksi, Juli langsung ditutup. KCN tidak dapat waktu untuk perbaiki dan audiensi," ujarnya.

Korlap aksi Penjaspel Marunda, Muslim Tangkubolon, menyampaikan mereka sudah dua kali mengadu ke Pemprov DKI. Sebelumnya, audiensi telah dilakukan bersama Kesbangpol DKI Jakarta. Dia berharap hari ini dapat difasilitasi untuk bertemu Pj Gubernur Heru Budi Hartono.

"Ini yang kedua, yang pertama bertemu Kesbangpol dan mereka akan dikaji, tapi sampai saat ini nggak ada kabar kejelasan lanjutan. Kita sudah berkirim surat ke Sekda, tidak direspons, dan hari ini kita menginginkan langsung Bapak Pj Gubernur untuk menemui kita. Kita tidak mau yang lain," ucap Muslim.

Terakhir, dia juga menekankan, PT KCN telah memenuhi 31 dari 32 sanksi yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'KCN Tingkatkan Penghijauan dengan Penanaman Mangrove':

[Gambas:Video 20detik]



DKI Cabut Izin Lingkungan Perusahaan Penumpuk Batu Bara

Pada awal 2022, debu hitam yang umumnya sudah berkurang masih tetap beterbangan dan membuat udara Marunda pekat hingga Mei.

Keluhan warga Marunda mulai didengarkan pemerintah. Pada Juni 2022, izin lingkungan tiga perusahaan yang menumpuk batu bara di tempat terbuka itu dicabut oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Apabila dibiarkan, akan berdampak masalah lingkungan baru dengan mudah terbakarnya batu bara jika dibiarkan kering dan lama di lapangan dan pada akhirnya berpotensi menyebabkan kerugian pemilik barang serta dampak ekonomi secara nasional.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencabut izin lingkungan PT KCN. Pemberatan sanksi administratif ini dilakukan karena PT KCN tidak menjalani sanksi administratif yang diberikan Pemprov DKI buntut polusi debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara.

Sanksi itu tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT Karya Citra Nusantara. Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022.

Halaman 2 dari 2
(taa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads