Massa dari Perhimpunan Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Marunda dan Pengguna Jasa Pelabuhan (Penjaspel) Marunda menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta. Massa menuntut Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membuka kembali kegiatan operasional PT KCN, yang sebelumnya disetop karena pencemaran lingkungan.
Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (12/1/2023), massa aksi tiba di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, sejak pagi ini. Mayoritas dari mereka memakai baju seragam berwarna biru bertulisan TKBM Pelabuhan Marunda.
Mereka membawa sejumlah atribut demonstrasi, mulai spanduk, banner, Toa, hingga mobil komando. Namun demonstrasi hari ini tak sampai membuat penutupan jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu lintas di sekitar lokasi ramai lancar. Aparat kepolisian mengawal demonstrasi hari ini.
Dalam orasinya, para buruh mengaku sudah tak bekerja 7 bulan semenjak PT KCN ditutup. Mereka menuntut Heru Budi menerbitkan izin untuk membuka PT KCN.
"Pak Gubernur, tolong, Bapak pernah jadi Wali Kota Jakarta Utara. Untuk cari makan, kita sudah 7 bulan tidak bekerja. Mohon PT KCN dibuka kembali biar kami bisa bekerja!" kata orator di lokasi, Kamis (12/1/2023).
"Kami sudah tidak bisa menafkahi keluarga, kami sudah tidak bisa membayar BPJS kami karena tidak bekerja," sahut orator lainnya.
Mereka mengklaim PT KCN tak pernah mencemari lingkungan. Mereka mengaku mengantongi bukti tersebut.
"Kita punya bukti bahwa pelabuhan KCN tidak melakukan pencemaran. Kita punya bukti PT KCN tidak mencemari lingkungan," imbuhnya.
DKI Cabut Izin Lingkungan Perusahaan Penumpuk Batu Bara
Pada awal 2022, debu hitam yang umumnya sudah berkurang masih tetap beterbangan dan membuat udara Marunda pekat hingga Mei.
Keluhan warga Marunda mulai didengarkan pemerintah. Pada Juni 2022, izin lingkungan tiga perusahaan yang menumpuk batu bara di tempat terbuka itu dicabut oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Apabila dibiarkan, akan berdampak masalah lingkungan baru dengan mudah terbakarnya batu bara jika dibiarkan kering dan lama di lapangan dan pada akhirnya berpotensi menyebabkan kerugian pemilik barang serta dampak ekonomi secara nasional.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencabut izin lingkungan PT KCN. Pemberatan sanksi administratif ini dilakukan karena PT KCN tidak menjalani sanksi administratif yang diberikan Pemprov DKI buntut polusi debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara.
Sanksi itu tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT Karya Citra Nusantara. Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022.
Lihat juga Video: KCN Tingkatkan Penghijauan dengan Penanaman Mangrove