Beli Mobil Second Ternyata Bekas Kebanjiran, Apa Penjual Bisa Saya Gugat?

detik's Advocate

Beli Mobil Second Ternyata Bekas Kebanjiran, Apa Penjual Bisa Saya Gugat?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 12 Jan 2023 09:30 WIB
Ilustrasi ban serep mobil
Ilustrasi (Dok. Auto2000)
Jakarta -

Dalam jual beli mobil second, biasanya penjual selalu mengklaim barangnya bagus, nyaris tanpa cacat. Tapi bagaimana bila ternyata setelah akad jual beli, belakangan diketahui mobil itu punya kekurangan?

Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com

Halo detik

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya membeli mobil bekas dari sebuah showroom mobil bekas di Jakarta Pusat pada Juli 2022. Saat proses jual beli, saya sudah cek fisik semuanya dan saya pikir memang masih bagus. Pihak penjual juga menjamin bila mobilnya minim cacat dan bebas banjir. Akhirnya saya yakin dan melakukan pembayaran.

Ternyata minggu lalu mobil itu mulai ada masalah. Mesin bermasalah. Setelah saya cek ke bengkel, si montir bila masalah itu timbul bawaan akibat pernah terendam banjir.

ADVERTISEMENT

Meski dalam masa garansi, tapi saya masih merasa ditipu. Awalnya mobil bukan bebas banjir, tapi ternyata bebas kebanjiran.

Apa yang bisa saya lakukan terhadap pihak penjual?

Demikian pertanyaan saya

Terima kasih

Suli

Jakarta

JAWABAN:

Terima kasih atas pertanyaannya. Berikut jawaban singkat kami.

1. Hubungan hukum antara penjual dan pembeli dan permasalahannya yang anda sampaikan, diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sehingga UU ini menjadi payung hukum yang lebih khusus dan kuat dibandingkan dengan KUHP. Oleh sebab itu, kasus ini harus disikapi dalam kerangka Perlindungan Hukum, bukan kasus penipuan yang diatur dalam KUHP.

2. Dalam hubungan Perlindungan Konsumen, yang dikedepankan adalah penyelesaian keperdataan.

3. Hak-hak konsumen diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen. Yaitu:

a. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/atau jasa;
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/jasa yang digunakan;
e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.

Dalam Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen disebutkan:

"Kewajiban pelaku usaha adalah:
a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f. Memberi konpensansi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian."

Perbuatan showroom mobil di atas juga dilarang UU Perlindungan Konsumen, yaitu diatur dalam Pasal 8 ayat 1 huruf f:

Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.

Meski UU Perlindungan Konsumen nuansa utamanya adalah hukum keperdataan, namun apabila ditemukan niat jahat, maka pelaku usaha bisa dikenai pidana. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Hal itu tertuang dalam Pasal 62 ayat 1 yang berbunyi:

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

KESIMPULAN:

1. Lakukan negosiasi ulang dengan pihak showroom mobil untuk memberikan kompensasi atas apa yang anda alami, selain meminta mobil dibelikembali.
2. Bila jalur musyawarah gagal, maka layangkan somasi agar showroom mobil menyelesaikan sengketa tersebut. Sampaikan tuntutan apa yang ingin anda penuhi.
3. Bila somasi tidak dindahkan, maka bisa mengambil langkah hukum perdata dengan menggugat dealer ke:

a. gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri tempat dealer tersebut berada jika pihak delaer menolak pengembaian unit kendaraan anda dan kompensasi karena barang cacat.

b. jalur penyelesaian konsumen lewat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

4. Bila ditemukan unsur kesengajaan menipu/niat jahat dalam diri penjual mobil, maka bisa diselesaikan ke jalur pidana dengan melaporkan ke pihak kepolisian.

Di luas penyelesaian hukum di atas, bagi pembaca detikcom yang hendak membeli mobil bekas, kami sarankan membawa montir kepercayaan untuk mengecek kondisi mobil sebelum akad dilakukan. Hal itu agar bisa menilai kondisi fisik mobil oleh ahlinya.

Demikian jawaban kami.

Terima kasih

Tim pengasuh detik's Advocate

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Tonton juga Video: Penampakan SD di Kudus Kebanjiran Setinggi 50 Cm

[Gambas:Video 20detik]



(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads