Kombes Yulius Bambang Karyanto ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Statusnya di kasus itu akan ditentukan dalam gelar perkara malam ini.
Perwira menengah (pamen) Polri kelahiran tahun 1966 merupakan lulusan sumber sarjana (Sepa Polri). Disayangkan, Kombes Yulius tertangkap menjelang 2 tahun masa pensiun.
Lalu apa alasan Kombes Yulius nekat mengonsumsi sabu? Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan pihaknya masih memeriksa Kombes Yulius.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Alasan pakai sabu) masih tahap pemeriksaan," kata Mukti saat ditanya alasan Kombes Yulius memakai narkoba, Senin (9/1/2023).
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan saat ini Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap Kombes Yulius.
"Dalam hal ini masih kita lakukan pemeriksaan, sesuai peraturan yang ada 3x24 jam dalam status yang bersangkutan dan masih dilakukan gelar oleh penyidik Ditnarkoba," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan Kombes Yulius merupakan lulusan Sepa Polri.
"Yang bersangkutan dua tahun lagi pensiun. Kan kelahiran 1966, masa pensiun Polri 58 tahun," kata Zulpan.
Status Ditentukan Malam Ini
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menyelidiki pemasok sabu kepada Kombes Yulius Bambang Karyanto. Polda Metro akan menyelidiki siapa yang berani-beraninya pasok sabu kepada perwira menengah (pamen) di Baharkam Polri ini.
"Polisi akan mengejar penyuplai barang itu. Adapun Kombes ini kan dia ini pemakai. Siapa yang berani nyuplai Kombes, kan gitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1/2023).
Zulpan menegaskan pihaknya akan menindak tegas pemasok narkotika jenis sabu kepada Kombes Yulius ini.
"Siapa yang menyuplai terhadap yang bersangkutan sampai bisa menyuplai barang haram tersebut kepada yang bersangkutan, tentunya ini tindakan yang sangat berani, kita akan tindak tegas kepada pengedar tersebut," jelasnya.
Zulpan mengatakan penentuan status Kombes Yulius ditentukan usai 3x24 jam pascapenangkapan. Malam ini penyidik akan melakukan gelar untuk menentukan statusnya.
"Nanti malam (penetapan status). Dalam hal ini masih kita lakukan pemeriksaan. Sesuai peraturan yang ada, 3x24 jam dalam status yang bersangkutan dan masih dilakukan gelar oleh penyidik Ditnarkoba," imbuhnya.