Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan anggota Baharkam Polri Kombes Yulius Bambang Karyanto tersangka kasus narkotika. Kombes Yulius dijerat pasal berlapis.
"Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 116 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (11/1/2023).
Berikut bunyi pasal tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 114 ayat 1:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 112 ayat 1:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Pasal 132 ayat 1:
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.
Pasal 116 ayat 1
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 127 ayat 1 huruf a:
Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak Video 'Fakta-fakta Kasus Narkoba Kombes Yulius yang Ditangkap Bareng Wanita':
Penangkapan Kombes Yulius
Sebelumnya, jajaran Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap polisi berpangkat kombes inisial YBK terkait kasus narkoba. Barang bukti sabu juga diamankan dari penangkapan tersebut.
"Barang buktinya sabu," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi detikcom, Sabtu (7/1/2023).
Mukti mengatakan Kombes YBK ditangkap pada Jumat (6/1) di sebuah hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pukul 15.36 WIB. Sejumlah barang bukti disita polisi dari lokasi penangkapan.
Dari hasil penggeledahan awal di lokasi, polisi mengamankan dua klip sabu di kamar hotel yang ditempati oleh Kombes YBK.
"Barbuknya (barang bukti) 0,5 gram sama 0,6 gram (sabu). Jadi ada dua barbuk," tutur Mukti.
Kombes YBK saat ini telah diamankan ke Polda Metro Jaya. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan.
"Sudah di Polda. Kita lakukan upaya penangkapan dan tentukan (status) 3x24 jam," pungkas Mukti.