KPK Resmi Tahan Lukas Enembe tapi Dibantarkan di RSPAD

Ilham Oktafian - detikNews
Rabu, 11 Jan 2023 17:15 WIB
Jakarta -

KPK resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Namun, Lukas dibantarkan ke RSPAD untuk menjalani perawatan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di RSPAD, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Lukas Enembe terlihat dihadirkan dengan menggunakan kursi roda dan telah rompi tahanan berwarna oranye.

Firli awalnya menegaskan KPK melakukan penyidikan secara profesional. KPK, katanya, juga menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam penegakan hukum.

"Kita sampai kapan pun akan menjunjung tinggi hak asasi manusia," ucapnya.

Firli mengatakan Lukas Enembe akan ditahan selama 20 hari pertama. Dia mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Di rumah tahanan negara KPK Pomdam Jaya Guntur," ucapnya.

Dia mengatakan penyidik KPK memutuskan membantarkan Lukas Enembe di RSPAD. Dia mengatakan hal itu dilakukan atas pertimbangan kesehatan.

"Melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara kepentingan perawatan di RSPAD sejak hari ini sampai dengan kondisi yang membaik dalam hal kesehatan tersangka Lukas Enembe," ucapnya.




(haf/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork