Rennier Latief Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi ASABRI

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 11 Jan 2023 09:54 WIB
Rennier Abdul Rahman Latief (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Mantan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, Rennier Abdul Rahman Latief, dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menilai Rennier terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata jaksa penuntut umum sebagaimana disampaikan melalui keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (11/1/2023).

"Menjatuhkan pidana badan selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 400.000.000 subsider 5 bulan penjara," sambungnya.

Tuntutan tersebut telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (10/1/2023). Terdakwa Rennier juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 254.234.900.000 (miliar) dengan memperhitungkan aset milik Terdakwa, subsider 4 tahun penjara.

Selanjutnya sidang Terdakwa Rennier Abdul Rachman Latief akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 17 Januari 2023, dengan agenda pembacaan nota pembelaan penasihat hukum Terdakwa.

Sementara itu dalam kasus ini, terdapat dua terdakwa lainnya yang disidangkan secara terpisah, yaitu terdakwa Edward Soeryadjaya dan Betty Halim. Sidang terdakwa Edward Soeryadjaya digelar dengan agenda pemeriksaan 1 orang ahli dan saksi a de charge. Sementara sidang terdakwa Betty digelar dengan agenda pemeriksaan 3 orang saksi.


Rennier Didakwa Kasus ASABRI

Sebelumnya, Direktur Ortus Holding, Edward Soeryadjaya, didakwa dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019. Selain Edward, 2 terdakwa lainnya Betty Halim dan Rennier Abdul Rahman Latief juga didakwa terkait kasus korupsi ASABRI dalam berkas terpisah.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Senin (26/9/2022).

Baca halaman selanjutnya.

Simak Video: Sidang Vonis Benny Tjokro di Kasus Korupsi ASABRI Ditunda






(yld/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork