Ferdy Sambo bikin hakim heran karena mantan Kadiv Propam Polri itu tak mengajak istrinya, Putri Candrawathi, melakukan visum usai mendengar cerita adanya pelecehan oleh Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J). Padahal, menurut hakim, Sambo merupakan polisi berpengalaman.
Pada persidangan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo, Selasa (10/1/2023), hakim awalnya bertanya tentang kapan Putri bercerita tentang pelecehan itu.
"Kapan istri Saudara menceritakan tentang pelecehan seksual itu?" tanya hakim.
"Pada saat tiba (di Jakarta, 7 Juli 2022), istri saya menghampiri saya di ruang kerja menyampaikan 'saya sudah tiba'. Saya sampaikan 'kamu mau cerita apa?'. (Putri bilang) 'Saya makan dulu, nanti kita bicara di lantai 3'. Kemudian saya naik ke lantai 3, istri saya makan. Selesai makan, istri saya naik ke ruang lantai 3. Kemudian menceritakan kejadian di Magelang yang bukan pelecehan, tapi lebih fatal dari itu, Yang Mulia," ujar Sambo.
Sambo mengatakan dia marah setelah mendengar cerita itu. Dia mengaku tak menyangka hal itu terjadi pada istrinya.
"Kemudian saya emosi, saya marah, kemudian saya tidak perkirakan bahwa ini akan terjadi sefatal itu. Kalau saya diceritakan semalam, pasti saya akan jemput semalam, Yang Mulia," ujarnya.
Hakim kemudian melanjutkan bertanya soal rekam jejak Sambo di kepolisian. Sambo mengatakan salah satu jabatan yang pernah didudukinya adalah Wadirkrimum di Polda Metro Jaya.
"Wakil direktur, artinya pengalaman Saudara sebagai reserse kriminal umum sudah mumpuni?" tanya hakim.
"Betul, Yang Mulia," ucap Sambo.
"Saat Saudara mendapatkan cerita dari istri Saudara tentang ada pelecehan bahkan lebih daripada pelecehan seksual itu sendiri. Apa Saudara tidak bertanya atau paling tidak menyarankan ayo kita visum lebih dulu atau paling tidak selaku suami ayo ke dokter dulu periksa barangkali ada sangkutannya, ada mohon maaf, PMS, atau yang lain-lain. Kenapa Saudara tidak lakukan itu dulu?
"Itulah yang saya sesali, Yang Mulia, saya tidak berpikir logis pada saat itu. Setelah mendengar pukulan berat yang diderita istri saya, saya mohon maaf karena ini harus menjadi panjang seperti ini, Yang Mulia," ucapnya.
Adapun peran visum adalah sebagai upaya pembuktian yang biasanya barang-barang bukti akan diperlihatkan di sidang peradilan untuk memperjelas masalah. Semua hal yang terdapat pada tubuh manusia (benda bukti) harus direkam atau diabadikan oleh seorang ahli di bidang tersebut yakni dokter dan dituangkan ke dalam sebuah visum berfungsi sebagai pengganti barang bukti. Diketahui visum biasanya dijadikan salah satu bukti dalam kasus pelecehan seksual.
Baca halaman selanjutnya, hakim mempertanyakan mengapa Sambo percaya cerita Putri saat tidak ada saksi pelecehan seksual.
(yld/yld)